TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tangkap tiga pria terkait kasus narkoba. Polisi amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku

Editor: Dewi Haryati
sanjosecrime
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pria terkait kasus narkoba 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tiga pria di Tanjungpinang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal saat polisi mendapat laporan warga terkait adanya kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu dengan pelaku DZ.

Dari situ polisi bergerak cepat ke kediaman DZ di Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Benar saja, dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah DZ, polisi mendapati narkoba sabu-sabu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnakoba Polresta Barelang AKP Efendi, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika.

Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi Terkait Narkoba, Pelaku Bebas Setelah Setor Uang

“Tersangka sudah ditangkap dan diamankan beserta barang bukti, saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang,” ucap AKP Efendi, Rabu (5/4/2023).

Lebih jelasnya AKP Efendi membeberkan, penangkapan pria inisial DZ yang memiliki narkotika jenis sabu ini dilakukan di rumahnya.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, kami periksa tersangka dan benar ditemukan barang bukti narkotika itu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian mengamankan barang bukti satu unit handphone dan narkotika jenis sabu 0,24 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Dari hasil pengembangan tersangka DZ, Satresnarkoba kembali mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni RR dan AY yang ditangkap di rumahnya di Jalan Pantai Impian, Gang Bawal, Tanjungpinang Barat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di tangan saudara RR berupa satu unit handphone merek warna hitam. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,” kata AKP Efendi.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah RR berupa satu buah kotak plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Di samping kotak plastik hijau tersebut ada seperangkat alat isap sabu (bong)," terang Kasat Resnakoba AKP Efendi.

Kemudian dilakukan interogasi dan benar saja barang bukti tersebut milik RR.

Baca juga: Kasus Narkoba di Batam, Polsek Belakangpadang Tangkap Pengedar di Pulau Kasu

Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibawa oleh AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk dibuang.

Selanjutnya RR dan AY beserta barang bukti yakni narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,31 gram, dua buah mancis api, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik, satu pak plastik bening, dan satu unit handphone, digiring ke kantor Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved