BATAM TERKINI
Mahfud MD ke Batam Sebut TPPO Libatkan Uang Banyak, Kantongi Daftar Jaringan
Menko Polhukam Mahfud MD di Batam menyebut jika ia sudah mengantongi daftar jaringan terkait TPPO di Batam, Provinsi Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO melibatkan uang banyak selain mengancam kemanusiaan.
Mahfud MD dalam kunjungannya ke Batam bahkan mengaku sudah memiliki daftar jaringan yang nantinya akan diuji kebenarannya.
Ia menegaskan, jika pemerintah tidak akan main-main terkait kasus TPPO ini.
"Yang jelas ini sangat membahayakan dan melibatkan uang banyak, uang gede, tetapi mengancam kemanusiaan, bukan jiwa saja, tetapi kemanusiaan. Kalau orang dijadikan budak, di tempat-tempat tertentu, dipekerjakan di kapal, dia tidak digaji, paspornya ditahan dan sebagainya yang seperti itu harus kita tindak bersama-sama," kata Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD dalam kunjungannya ke Batam ini ia sampaikan saat mengunjungi Romo Paschal.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD ke Batam Temui Romo Paschal, Kediaman Dijaga Ketat
Dalam kesempatan itu, ia tidak akan bercerita soal laporan.
Ia hanya menegaskan jika tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana yang sangat keji bagi kemanusiaan.
Hampir 30 menit Menkopolhukam Mahfud MD dan Romo Pascal berbincang di dalam rumah di kediaman sang romo pada Rabu (5/3/2023) sore.
Setelah itu keduanya keluar diikuti sejumlah rombongan Mahfud MD dan keluarga Romo Pascal di teras.
Wajah Mahfud MD tampak terlihat lebih serius saat keluar rumah.
Tidak seperti saat pertama datang yang tampak berseri-seri.
Mahfud MD tidak menceritakan lebih gamblang soal pembicaraan dengan Romo Pascal di ruang tengah yang dijaga ketat.
Baca juga: Mahfud MD Disebut Menari Diatas Panggung Oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Ia buru-buru hendak meninggalkan rumah Romo Pascal mengejar buka puasa.
Dalam kunjungannya ke Batam, Mahfud MD juga menyinggung soal pertanyaan mengenai laporan mengenai Investigasi soal Johor Bahru.
Terkait TPPO ini, pemerintah sudah memiliki undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pelakunya.
"Ini melibatkan jaringan-jaringan, baik-baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Tentu banyak sumber yang harus kami uji. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti,"kata Mahfud MD.
SIKAP PMKRI Batam
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Batam, Santus Hilarius menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Bapak Prof. Mahfud MD ke Batam.
Baca juga: PMI Ilegal di Batam, Polsek KKP Tangkap Pria Hendak Kirim Dua Korban ke Malaysia
Ketua Presidium PMKRI Batam, Yohanes Ama Making meyakini dengan kehadiran Menko Polhukam ke Batam bukan tanpa sebab.
Pasti ada sesuatu hal yang mendesak.
Ia menduga salah satunya yakni agenda menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Aduan masyarakat tersebut diduga kasus perdagangan orang atau human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.
"Kasus ini memang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes, Rabu (5/4/2023).
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang.
Baca juga: Pengurus Pusat Pemuda Katolik dan BP2MI Ikut Kawal Kasus PMI Ilegal di Batam
Dia menambahkan pihaknya berharap kepada Pak Mahfud MD atas nama kebenaran dan rasa keadilan publik berani membuka kasus perdagangan manusia yang saat sedang marak di Kota Batam, Kepri.
Termasuk langkah yang diambil aparat penegak hukum.
"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusian tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.
Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar.
Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.
Seperti yang diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Korban Anak-anak
"Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan yakni kasus dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo. Kasusnya hingga kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.
Apabila persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur.
Harusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.
"Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil ( civil society) di minta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," kata Simeon. (TribunBatam.id/Aminuddin/Ronnye Lodo Laleng)
Wilayah Kepri Jadi Sasaran Titik Transit Narkoba, Sebulan Polda Kepri Tangkap 37 Kurir Barang Haram |
![]() |
---|
Perkuat Pengamanan Laut, Koramil Belakang Padang Terima Boat Pancung dari Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Cerita Saharudin Pedagang Bendera di Batam, Musim Kemerdekaan Bisa Untung Hingga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Gunakan Uang Hasil Curian Untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Polsek Batuampar Bekuk Pelaku Curanmor di Batam, Awalanya Hanya Test Drive Tapi Tak Balik-balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.