Batam Terkini

Polda Kepri Kejar Aliran Dana Korupsi Batu Ampar, Dua Tersangka Mulai Kembalikan Uang

Dua tersangka dikabarkan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar total Rp1 miliar kepada penyidik Subdit III Tipikor

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres/TribunBatam
Barang bukti aliran uang korupsi dijejerkan di atas meja ungkap kasus dan tujuh tersangka korupsi revitalisasi pelabuhan Batu Ampar 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar kembali bergerak.

Dua tersangka dikabarkan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar total Rp1 miliar kepada penyidik Subdit III Tipikor Polda Kepri.

Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum masing-masing tersangka dan diterima langsung tim penyidik pada Minggu lalu.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pengembalian uang itu. Ia menjelaskan bahwa tersangka AH mengembalikan Rp500 juta, sementara tersangka ASA menyerahkan Rp526 juta sebagai bagian dari kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dengan tambahan ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan Polda Kepri mencapai Rp1.418.268.300, ditambah SGD 1.350 yang turut disita dari salah satu tersangka.

Uang yang telah berhasil diamankan berasal dari beberapa tersangka lainnya, yakni AM sebesar Rp212.749.000 dan SGD 1.350, IMS sebesar Rp391.718.300, ASA sebesar Rp526.550.000, dan AH sebesar Rp500 juta.

Meski jumlah tersebut terbilang signifikan, Gokma menegaskan bahwa angka itu masih sangat jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar dalam proyek revitalisasi tersebut. 

Ia menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

Gokma juga mengingatkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus pidana para tersangka. Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan yang akan dinilai oleh majelis hakim di pengadilan.

“Ini tidak menggugurkan tindak pidananya. Hanya membantu meringankan, itu pun tergantung hakim,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aliran dana proyek.

Mereka adalah Aris Muhajib (AM), pejabat BP Batam yang disebut menerima bagian Rp1 miliar dari proyek, IMA, selaku kuasa konsorsium, IMS, komisaris PT ITR sekaligus pengendali arus uang, ASA dan AHA, dua direktur perusahaan yang menerima fee tanpa melakukan pekerjaan; IRS, direktur konsultan proyek, serta NFU, anggota tim pelaksana penyedia.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara setelah menerima petunjuk jaksa pada tahap P19.

Gokma menyebutkan bahwa perbaikan berkas hampir rampung dan berencana mengirimkan kembali berkas tersebut untuk mendapatkan status P21 minggu depan. 

Ia berharap proses hukum kasus ini dapat tuntas sebelum akhir tahun (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved