Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Vonis AG pacar Mario Dandy Satrio bakal dibacakan hari ini, Senin (10/4). Kuasa hukumnya yakin jika Ag bukan pelaku utama penganiayaan.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS AG HARI INI - Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), Ag (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari lalu. Vonis Ag pacar Mario Dandy Satrio dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) rencananya akan dibacakan hari ini, Senin (10/4/2023). 

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ag terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

HARAPAN Kuasa Hukum David Ozora

Sementara kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terdakwa anak AG (15) dengan hukuman yang lebih berat.

Mellisa merasa terdakwa anak AG sebenarnya bisa dituntut lebih dari empat tahun.

Ia menilai bahwa terdakwa anak AG layak dijerat hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"AG dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun. Karena dia statusnya anak, berarti kan berlaku hanya setengahnya. Jadi AG seharusnya bisa dituntut enam tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Namun Mellisa enggan membeberkan perihal alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut AG dengan Pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs

Mellisa optimistis Hakim Sri akan memberatkan hukuman AG karena ada 10 poin yang dapat memberatkan hukuman terdakwa anak.

Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong. Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.

Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved