Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama
Vonis AG pacar Mario Dandy Satrio bakal dibacakan hari ini, Senin (10/4). Kuasa hukumnya yakin jika Ag bukan pelaku utama penganiayaan.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ag terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.
HARAPAN Kuasa Hukum David Ozora
Sementara kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terdakwa anak AG (15) dengan hukuman yang lebih berat.
Mellisa merasa terdakwa anak AG sebenarnya bisa dituntut lebih dari empat tahun.
Ia menilai bahwa terdakwa anak AG layak dijerat hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"AG dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun. Karena dia statusnya anak, berarti kan berlaku hanya setengahnya. Jadi AG seharusnya bisa dituntut enam tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Namun Mellisa enggan membeberkan perihal alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut AG dengan Pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs
Mellisa optimistis Hakim Sri akan memberatkan hukuman AG karena ada 10 poin yang dapat memberatkan hukuman terdakwa anak.
Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong. Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).
Vonis AG Hari Ini
Penganiayaan David Ozora
Pacar Mario Dandy Satrio
Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Sidang PN Jaksel
Sidang Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Amanda Bantah Kliennya Pingsan |
![]() |
---|
Mantan Pacar Mario Dandy Pingsan di Sidang Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Kena Kasus Hukum Lagi, Kini Tersangka Kasus Asusila |
![]() |
---|
Vonis Ayah Aniaya Anak 2 Tahun Penjara, Ibu Bersimpuh ke Jaksa Agar Banding |
![]() |
---|
Sidang Penganiayaan David Ozora, JPU Ungkap Peran Vital Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.