BINTAN TERKINI

Anak Kades Tersangka Kasus Asusila di Bintan Tak Ditahan Polisi

Polisi mengungkap alasan anak kades tersangka kasus asusila di Bintan tak ditahan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengungkap alasan anak kades tersangka kasus asusila di Bintan tak ditahan. Penambahan tersangka ini terungkap dari fakta persidangan atas perkara yang sama. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan anak kades sebagai tersangka kasus asusila di Bintan.

Yang menarik, polisi tidak menahan anak kades yang kini berstatus tersangka kasus asusila di Bintan.

Dimana anak perempuan di bawah umur sebagai korbannya.

Kasus asusila di Bintan yang menjerat anak kades di Kecamatan Mantang ini terungkap dari fakta persidangan saat mendengarkan kesaksian korban.

Dalam persidangan itu, korban mengungkap ada pelaku lain yang berbuat asusila kepadanya.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengungkap alasan anak kades tersangka kasus asusila di Bintan tak ditahan.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Polisi Minta Bantuan Pemkab Dampingi Korban Umur 14 Tahun

Ini karena kedua orang tua dan penasihat hukum mengajukan permohoinan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Setelah permohonan itu, pihaknya melakukan beberapa pertimbangan sesuai dengan KHUP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dalam persidangan untuk perkara yang sama, korban mengaku jika ada pelaku lain. Dengan laporan baru kami proses anak kades itu dan sudah kami tetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

Suardi menambahkan, kasus asusila di Bintan hingga menjerat anak kades terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Saat itu, korban dan tersangka di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Anak Disabilitas Hamil 5 Bulan Ulah Ayah Kandung

"Jadi saat itu keduanya lagi minum alkohol. Setelah itu tersangka membawa korban ke sebuah tempat. Di sanalah terjadi perbuatan asusila itu," jelasnya.

Suardi juga menambahkan, bahwa saat ini tersangka dikenai wajib lapor sembari pemberkasan penyidik untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

Tersangka kasus asusila di Bintan itu disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76 D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved