Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Tokoh yang Terseret Korupsi Dengannya

Selain Anas Urbaningrum, ada beberapa tokoh lainnya yang ikut terseret kasus korupsi proyek Hambalang. Berikut penjelasannya

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews
Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Ketiganya terseret dalam kasus korupsi Hambalang dan divonis berbeda 

Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Baca juga: Anas Urbaningrum Lempar Sindiran, Demokrasi Tidak Boleh Nabok Nyilih Tangan

Vonis Andi tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Muhammad Nazaruddin

Dikutip dari Tribunjabar.com, Muhammad Nazaruddin merupakan seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terlibat kasus korupsi Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2011.

Kemudian, diketahui juga bahwa Nazaruddin meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka.

Selain itu, dirinya juga menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Namun, akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh dinyatakan terlibat dalam kasus proyek Hambalang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta sunsider enam bulan kurungan.

Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 tetapi ia tak menerimanya dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Namun, setelah banding, masa hukuman Angelina justru bertambah menjadi 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved