Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Tokoh yang Terseret Korupsi Dengannya

Selain Anas Urbaningrum, ada beberapa tokoh lainnya yang ikut terseret kasus korupsi proyek Hambalang. Berikut penjelasannya

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews
Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Ketiganya terseret dalam kasus korupsi Hambalang dan divonis berbeda 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) siang.

Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani masa pidana 8 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang PADA 2010-2012.

Selain pidana penjara, Anas juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Tak cuma Anas, ada beberapa tokoh lainnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini.

Baca juga: Orasi Perdana Anas Urbaningrum Setelah Bebas Dari Lapas, Singgung Mati Membusuk

Para tokoh tersebut merupakan kader Partai Demokrat.

Total dana dari proyek Hambalang tersebut tercatat ada sebanyak Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.

Dalam kasus korupsi ini, Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 2.200.000.000 yang digunakan untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Selain Anas, berikut tokoh yang ikut terlibat kasus korupsi ini.

Andi Mallarangeng

Diketahui bahwa Andi Mallarangeng sudah bebas pada Rabu, 19 Juli 2017 silam.

Sebelumnya, ia didakwa atas kasus korupsi Hambalang dan divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek Hambalang.

Dalam hal ini, Andi dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved