Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Tokoh yang Terseret Korupsi Dengannya
Selain Anas Urbaningrum, ada beberapa tokoh lainnya yang ikut terseret kasus korupsi proyek Hambalang. Berikut penjelasannya
TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) siang.
Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani masa pidana 8 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang PADA 2010-2012.
Selain pidana penjara, Anas juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Tak cuma Anas, ada beberapa tokoh lainnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini.
Baca juga: Orasi Perdana Anas Urbaningrum Setelah Bebas Dari Lapas, Singgung Mati Membusuk
Para tokoh tersebut merupakan kader Partai Demokrat.
Total dana dari proyek Hambalang tersebut tercatat ada sebanyak Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam kasus korupsi ini, Anas Urbaningrum disebut-sebut menerima dana sebesar Rp 2.200.000.000 yang digunakan untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Selain Anas, berikut tokoh yang ikut terlibat kasus korupsi ini.
Andi Mallarangeng
Diketahui bahwa Andi Mallarangeng sudah bebas pada Rabu, 19 Juli 2017 silam.
Sebelumnya, ia didakwa atas kasus korupsi Hambalang dan divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek Hambalang.
Dalam hal ini, Andi dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini
Angelina Sondakh
Andi Malarangeng
Muhammad Nazaruddin
Hambalang
Wisma Atlet Hambalang
Angelina Sondakh Baru Sekali Ketemu Thariq Halilintar: Susah untuk Berkomentar |
![]() |
---|
Thariq Halilintar Buka Suara Soal Isu Kedekatannya dengan Aaliyah Massaid |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Tak Takut Dikriminalisasi Lagi, Ketum PKN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Munaslub PKN, Anas Urbaningrum Singgung Pemimpin Pidato dari Jeddah |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Ketua Umum PKN, Ungkap Alasannya Terjun Politik Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.