Breaking News

Mahfud MD Tegaskan Data Miliknya dan Kemenkeu Sama Soal Transaksi Mencurigakan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani tegaskan data transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu keduanya sama

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023) 

Profesor Ilmu Hukum itu pun menjelaskan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.

Kemenkeu, lanjut dia, juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," ujar Mahfud.

Ia melanjutkan, LHP dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," tuturnya.

Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabunngan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun tersebut dengan mendorong dilakukannya Case Building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,27 triliun.

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam," tegas Mahfud.

Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI

Ia juga memastikan, Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Senada dengan Mahfud MD, dalam RDPU itu, Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam itu.

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp 349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.

Adapun data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (KompasTv)(tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved