PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati

Selain vonis banding Ferdy Sambo, Pengaidilan tinggi DKI Jakarta rencananya juga menggelar vonis banding untuk 3 orang lainnya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
VONIS BANDING FERDY SAMBO - Vonis banding Ferdy Sambo hari ini digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto saat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). 

"Ya sepanjang bukti yang diajukan penasihat hukum bernilai atau tidak, mempunyai kekuatan hukum atau tidak. Kalau memang tidak, ya berarti putusan pengadilan banding nanti akan menguatkan apa yang dilakukan oleh putusan Pengadilan Negeri," jelasnya.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Lebih lanjut Hibnu menyatakan, putusan atas banding yang diajukan eks jenderal bintang dua itu punya tiga kemungkinan hasil.

"Karena ada tiga kemungkinan putusan banding itu: menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, atau mengubah, menambah dan mengadili sendiri terhadap putusan di banding," sebutnya.

"Jadi artinya, Pengadilan Tinggi masih mengadopsi putusan pada Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang vonis Ferdy Sambo hari ini masih berlangsung.(TribunBatam.id) (KompasTV/Rizky L Pratama)

Sebagian artikel bersumber dari KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved