PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati

Selain vonis banding Ferdy Sambo, Pengaidilan tinggi DKI Jakarta rencananya juga menggelar vonis banding untuk 3 orang lainnya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
VONIS BANDING FERDY SAMBO - Vonis banding Ferdy Sambo hari ini digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto saat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis banding Ferdy Sambo cs hari ini digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis banding Ferdy Sambo cs hari ini banyak dinanti publik.

Sebab sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati untuk suami Putri Candrawathi itu.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menurut majelis hakim terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, bekas anggotanya.

Selain vonis Ferdy Sambo hari ini, sidang vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari yang sama juga membacakan vonis untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Besok, Berikut Profil Hakim Singgih Budi Prakoso

Kemudian Ricky Rizal Wibowo dan vonis banding untuk Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dengan 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal Wibowo dengan vonis pidana 13 tahun penjara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan penasihat hukum masih terus berusaha untuk meringankan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang banding yang digelar pada 12 April mendatang.

"Semua masih berharap. Jadi Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan suatu hukuman yang lebih ringan, paling tidak seumur hidup atau paling tidak 20 tahun," kata Hibnu kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo 12 April 2023 di PT DKI Jakarta Terbuka untuk Umum

Ia menyebut, upaya meringankan vonis mati itu terus dilakukan pihak Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu usaha yang terus dilakukan oleh Sambo, baik dengan saksi yang dihadirkan ataupun melalui tafsir hukum tentang (Pasal) 340 (KUHP). Jadi itu masih dimungkinkan dalam peradilan ini, apa yang dilakukan oleh penasihat hukum itu semaksimal mungkin," terangnya merujuk pasal tentang pembunuhan berencana.

"Karena bagaimana pun juga, dia berpikir mencari hukuman yang paling ringan di antara dakwaan Pasal 340, atau bahkan Pasal 338. Tapi itu sulit, karena peradilan kita juga mempertimbangkan suara masyarakat," imbuhnya.

Sementara mengenai peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan vonis atau justru malah pengadilan banding menguatkan vonis di Pengadilan Negeri, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung dari bukti atau saksi yang dihadirkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved