Eks Komandan Arhanud Dipecat Buntut Anak Kapten TNI AD Tewas Disiksa Atasan

Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Mayor Arh Gede Henry Widyastana dipecat dari kesatuan dan dihukum penjara atas tewasnya anak Kapten TNI

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi - Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Mayor Arh Gede Henry Widyastana dipecat dari kesatuan dan dihukum penjara atas tewasnya anak Kapten TNI 

TRIBUNBATAM.id - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan.

Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian tak wajar Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, yang tak lain putra personel TNI bernama Kapten Arh Hulman Sitorus.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.

Korban tenggelam karena terus dipaksa bergerak meski medis menyatakan kondisi korban tidak memungkinkan.

Di persidangan yang digelat di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023).

Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.

Baca juga: TNI AU Batam Periksa Kendaraan yang Bakal Masuk Kapal Roro di Pelabuhan Punggur 

Baca juga: Prajurit Tengkorak Gugur Diserang KKB, Duka TNI Serka Robertus Gugur di Papua

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan."

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar.

Ia mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved