Eks Komandan Arhanud Dipecat Buntut Anak Kapten TNI AD Tewas Disiksa Atasan
Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Mayor Arh Gede Henry Widyastana dipecat dari kesatuan dan dihukum penjara atas tewasnya anak Kapten TNI
"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.
Dilansir dari Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Baca juga: Pilot Susi Air Disandera KKB Papua, Panglima TNI Hindari Cara Perang
Baca juga: Empat Putra Daerah Natuna Lulus Seleksi Prajurit TNI AL, Berikut Daftar Namanya
Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang mayor teriak "Arhanud".
Sementara itu, Tioma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tampak mengusap-usap foto mendiang anaknya.
Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluknya dan menitikan air mata.
Kronologis kejadian
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.
Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.
Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.
Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.
Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.
Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.
Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Panglima Tunjuk Dedy Suryadi Jadi Danjen Kopassus
Baca juga: Ratusan Siswa TNI AL Jalani Pendidikan di Satdik Kodiklatal Tanjung Uban Bintan
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.
Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
"Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,"
anak Kapten TNI tewas
Mayor Arh Gede Henry Widyastana
Mantan Komandan Arhanud Dipecat
Pengadilan Militer
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
![]() |
---|
Warga Batam Mengaku Korban Penipuan Rp 8 M oleh Oknum TNI AL, Perkara Kini di Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Terlibat Narkoba Coba Lolos dari Hukuman Mati, Siapkan Pembelaan |
![]() |
---|
Oknum TNI Hamili Selingkuhan Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Istri Melawan |
![]() |
---|
Hakim Beberkan Alasan Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup: Prajurit yang Jauh dari Sifat Ksatria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.