Eks Komandan Arhanud Dipecat Buntut Anak Kapten TNI AD Tewas Disiksa Atasan

Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Mayor Arh Gede Henry Widyastana dipecat dari kesatuan dan dihukum penjara atas tewasnya anak Kapten TNI

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi - Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Mayor Arh Gede Henry Widyastana dipecat dari kesatuan dan dihukum penjara atas tewasnya anak Kapten TNI 

"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara," kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.

Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.

Saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas.

Baca juga: Oknum TNI Maki Sopir Mobil Sambil Pamer Sangkur, Kapendam Ungkap Kronologisnya

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan TNI, Juru Parkir Liar Jadi Tersangka

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved