Anak Perwira Polisi Arogan Tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditahan Polda

Anak perwira polisi yang memukuli secara brutal mahasiswa resmi ditetapkan tersangka sementara ayahnya dicopot dari jabatannya di kepolisian

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Anak perwira polisi yang memukuli secara brutal mahasiswa resmi ditetapkan tersangka sementara ayahnya dicopot dari jabatannya di kepolisian 

Elvi menjelaskan kasus yang menimpa anaknya dengan sesenggukan.

Dia dan suaminya, Zulkifli, saling menimpali cerita penganiayaan yang dialami anaknya.

"Kan lihat videonya, gimana dipijaknya. Kalaulah itu anjing, itu udah ampun-ampun anaknya, untung anak saya enggak meninggal," katanya sambil menyeka air mata.

Usai kejadian itu, lanjut Elvi, anaknya sempat dirawat dan mendapat jahitan di bagian pelipis.

Namun besoknya, Ken Admiral kesulitan untuk menoleh ke kiri dan kanan.

Baca juga: Kades di Ciamis Digerebek Warga dengan Istri Orang di Malam Lebaran, Kini Mundur

Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi Terkait Narkoba, Pelaku Bebas Setelah Setor Uang

"Jadi dalam keadaan sakit dia balik untuk kuliah. Dengan kondisi tak sehat, dia keluar dari Medan. Di sana dia berobat jalan untuk sembuhin matanya. Karena matanya ada beku darahnya," katanya.

Akibat penganiayaan itu, mata anaknya tidak bisa melihat dengan jelas.

"Dia enggak bisa lihat cahaya, kalau lihat tulisan agak kabur. Kemarin dia pulang, posisinya ujian. Tapi sekarang sudah balik (jam) 7 sore karena sekolahnya di Inggris, di Manchester," katanya sambil berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut.

Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar. Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.

Hanya Tonton Anak Pukuli Mahasiswa

Sementara ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena membiarkan anaknya menganiaya korban.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Pangku Cewek Open BO, Pengurus Partai Segera Panggil Pelaku

Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Remaja Lelaki, Pelaku Dilaporkan ke Propam

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved