KEUANGAN
Cara Bayar Pajak STNK dari Bank Jateng Bisa di Teller atau E-Bima
Bank Jateng bekerjasama dengan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui teller maupun aplikasi e-Bima yang mudah.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak STNK lewat Bank Jateng dapat dilakukan di teller atau E-Bima.
Bank Jateng kini telah memberikan fasilitas pembayaran pajak STNK bagi Wajib Pajak/ Wajib Setor/ Wajib Bayar.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di teller, mesin ATM, dan e-Bima Apps dengan menginput satu kode bayar yang didapatkan dari sistem Aplikasi Kendaraan Pajak Online atau disebut SAKPOLE.
Aplikasi SAKPOLE dapat diunduh GRATIS di Google Playstore.
Sebelum melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat melakukan tata cara tahapan sistem pembayaran kendaraan pajak online (SAKPOLE) :
1. Pendaftaran Data Wajib Pajak.
Buka Aplikasi dan pilih icon Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi, e-KTP, dan Nomor Rangka (5 digit terakhir), pilih Daftar. Keluar tampilan Data KBM, jika sesuai pilih lanjut.
2. Pembuatan kode bayar.
Keluar tampilan data ketetapan. Jika sesuai pilih DAPATKAN KODE BAYAR. Anda mendapatkan kode bayar.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online Lewat Aplikasi DANA dan Shopee
Baca juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Shopee dan Mandiri Online
3. Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan memakai kode bayar ke kantor Bank Jateng melalui Teller atau ATM Bank Jateng atau Bank Jateng e-Money Apps. (Lihat informasi Layanan Pembayaran).
4. Pengesahan
Bawa bukti pembayaran ke lokasi SAMSAT terdekat. Tukarkan dengan SKPD asli (Maksimal 14 hari kerja).
Layanan Pembayaran
Bank Jateng melayani pembayaran melalui :
1. Teller Kantor Bank JatengSerahkan/tunjukkan kode bayar yang berisi angka ke teller.
- Teller melakukan konfirmasi tagihan pajak kendaraan
- Melakukan pembayaran ke teller
- Simpan bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di SAMSAT terdekat (maksimal 14 hari kerja)
2. ATM Bank Jateng.
Baca juga: Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat
- Masukkan kartu ATM, masukkan PIN ATM
- Pilih transaksi pembayaran
- Pilih Pajak
- Pilih E-Samsat Jateng
- Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
- Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
- Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
- Simpan sebagai bukti pembayaran
- Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (Maks. 14 hari kerja)
3. E-Bima Apps
- Login Akun Bank Jateng e-Bima Apps
- Klik menu transaksi
- Klik menu e-Samsat Jateng
- Masukkan Kode Billing atau Kode bayar lalu klik bayar
- Pastikan semua data benar, masukkan PIN klik bayar
- Pembayaran tagihan e-Samsat Jateng berhasil
- Bukti pembayaran akan dikirim ke email.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Karunia Rahma Dewi)
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.