Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Kejagung Buka Dosa Destiawan Soewardjono

Pidsus Kejagung menetapkan tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank

Tangkapan Layar Video Kejagung
Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023). Pidsus Kejagung menetapkannya tersangka dalam kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank 

Sementara, lanjut Ketut, tersangka Nizam secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Perbuatan para tersangka, menurutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR).

Masih dikutip dari kompas.com, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sampai 24 Desember 2022.

"Satu orang Tersangka tersebut yaitu BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Dispora Kepri, Tiga Berkas Perkara Dana Hibah Segera Sidang

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved