Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Buntut Kasus Korupsi Bupati Meranti

Ada empat orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, buntut kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil

Editor: Dewi Haryati
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus hukum yang menjerat Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil 

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM).

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. (Tribunpekanbaru.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Update OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri, Ini Perannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved