TANJUNGPINANG TERKINI

May Day di Tanjungpinang, FSPSI Ungkap Informasi Perusahaan PHK Sepihak Pekerja

Informasi mengejutkan datang saat May Day di Tanjungpinang. FSPSI mengungkap ada perusahaan yang diduga mem-PHK sepihak pekerjanya.

TribunBatam.id/Rahma Tika
MAY DAY DI TANJUNGPINANG - Ketua FSPSI Reformasi Daerah Koorwil Kepri, Rijal Simatupang saat May Day di Tanjungpinang mengungkap informasi PHK sepihak oleh perusahaan di Pulau Bintan, Senin (1/5/2023). 

1. Cabut Omnibuslaw UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah disahkan oleh 7 Partai Polituk dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih "abu abu".

Ini mendegradasi hak hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, phk dipermudah, perhitungan phk yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

2. Sahkan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga/PRT

Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan krn wilayah kerja yg bersifat privat.

Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

3. Cabut Parlementary Treshold 4 persen (UU no.7 tahun 2017 pasal 414 dan 415)

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.

4. Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi invetasi asing.

Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini.

Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi.

Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik untuk Warga Batam

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved