MATA LOKAL CORNER

Uji Sakti DPD Dorong RUU Kepulauan Dalam Bincang Mata Lokal Corner Tribun Batam

Mata Lokal Corner Tribun Batam bahas tema 'Uji Sakti DPD Dorong RUU Kepulauan', Kamis (18/5). Ada empat narasumber hadir dalam MLC kali ini

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Kiri ke kanan - Bakal Calon DPD RI dapil Kepri Ismeth Abdullah, Anggota DPD RI dapil Kepri, Richard Hamonangan Pasaribu (tengah), dan Bakal Calon DPD RI dapil Kepri, Stephane Gerald Martogi Siburian saat menjadi narasumber Mata Lokal Corner dengan tema "Uji Sakti DPD Dorong RUU Kepulauan" di Studio Tribun Batam, Kamis (18/5/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sudah belasan tahun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanti lahirnya Undang-undang (UU) Daerah Kepulauan.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kepri pun telah melakukan terobosan luar biasa dengan mengajukan RUU-nya ke DPR RI.

Namun hingga kini nasib RUU Daerah Kepulauan itu belum jelas.

UU Daerah Kepulauan diyakini memberikan pengaruh besar bagi pembangunan di Kepri.

Kepri yang 96 persen wilayahnya adalah laut, penanganannya pun tentu berbeda dengan wilayah lain yang didominasi daratan.

Terlebih dengan wilayah 24 ribu pulau memiliki rentang yang sangat jauh, potensi maritim pun belum tergarap dengan maksimal.

Salah satu poin penting dari RUU Daerah Kepulauan, adanya dana khusus kepulauan, besarnya minimal 5 persen dari dana transfer umum yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Muncul pertanyaan, mengapa RUU Kepulauan belum lahir?

Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam Kamis (18/5/2023) ini kembali hadir bahas tema 'Uji Sakti DPD Dorong RUU Kepulauan'.

Ada sejumlah narasumber yang hadir. Mereka yakni Anggota DPD RI dapil Kepri, Ria Saptarika, Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Kepri, Ismeth Abdullah, Anggota DPD RI dapil Kepri, Richard Hamonangan Pasaribu, dan Bakal Calon DPD RI dapil Kepri, Stephane Gerald Martogi Siburian.

Baca juga: Maju DPD RI, Anak Soerya Respationo Perjuangkan Pengesahan RUU Provinsi Kepulauan

Menanggapi pertanyaan itu, Anggota DPD RI Dapil Kepri Richard Hamonangan Pasaribu mengatakan, awal periode DPD 2004-2009 atau sekitar 2007, telah diajukan RUU Daerah Kepulauan.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat tarik ulur dan sebetulnya DPR RI juga sempat mengajukan. Namun dengan perubahan-perubahan detailnya.

"Dan saya lihat memang kebetulan Pak Jokowi pernah juga membuat Surat Presiden (Surpres) kepada para kabinetnya, tapi kita lihat ada kendala perbedaan perspektif dari pemerintah yang membantu presiden, bahwa rencana UU kepulauan belum fisibel dengan penempatannya," kata Richard dalam Mata Lokal Corner Tribun Batam di Studio Tribun Batam.

Menurutnya, tertundanya UU Daerah Kepulauan disebabkan telah terjadi salah olah berupa perbedaan pandangan.

"Ini sebetulnya sangat berpolemik. Padahal itu bukan hal untuk diperdebatkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved