BATAM TERKINI
Disdukcapil Batam Tolak Usulan Urus Akta Kolektif, Ini Komentar Udin P Sihaloho
Udin P Sihaloho angkat bicara terkait penolakan Disdukcapil Batam terkait penolakan usulan pengurusan akta lahir, akta nikah dan KTP secara kolektif.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho mempertanyakan penolakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam terhadap sistem pengurusan akta secara kolektif.
Padahal, usulan mengurus akta kolektif tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen tersebut tanpa harus antre berjubel-jubel.
Udin mempertanyakan penolakan tersebut saat Rapat Koordinasi terkait pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil dengan Komisi I DPRD Batam.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Tumbur Sihaloho sebagai pimpinan rapat dan dihadiri Diskominfo, BKAD dan Disdukcapil.
Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Kota Batam, memfasilitasi organisasi Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu) yang diketuai oleh Udin P Sihaloho, untuk mendengarkan jawaban dari Disdukcapil atas permintaan untuk melakukan pengurusan admistrasi seperti akta lahir, akta nikah, KTP dan lainnya secara kolektif.
"Mereka minta bersurat, sudah saya surati. Saya pikir itulah mekanismenya. Tapi mereka malah bilang tidak bisa," kata Udin.
Baca juga: Walikota Batam Sambut Kedatangan 400 Personel Yonif Raider Khusus 136/TS dari Papua
Udin menilai, data kependudukan merupakan hal dasar bagi masyarakat, sehingga ia mencoba meminta Disdukcapil untuk memfasilitasi pengurusan ini secara kolektif guna memudahkan warga.
"Kalau kita lihat setiap hari di Disdukcapil orang berjubel-jubel. Jadi tujuan kami ini untuk memudahkan, tapi kenapa malah tidak bersambut," katanya.
Udin menjelaskan, latar belakang permintaan pengurusan admistrasi secara kolektif mengingat sebentar lagi akan mulai dibukanya PPDB dan salah satu syaratnya yakni akta kelahiran anak.
Sehingga dirasa perlu untuk segera diurus agar memudahkan masyarakat yang belum memiliki akta bisa bersekolah khususnya Sekolah Dasar.
"Walau pun nanti kami minta diadakan di Minggu kegiatannya, bukan berarti dari pagi. Kami paham juga itu di luar jam kerja mereka. Paling kami mulai jam satu siang sampai jam empat. Empat jam saja," kata dia.
Ia berharap, dengan apa yang telah disampaikan ke pihak Disdukcapil, bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan pengurusan secara kolektif.
"Kami mendukung masyarakat ini tertib administrasi, jadi kami berharap besar Disdukcapil proaktif," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Nur Arif Amri, dalam rapat koordinasi di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, terkait usulan pengurusan akta di Disdukcapil harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan.
"Di luar orang yang bersangkutan, harus mengirimkan surat permohonan kerjasama," kata Nur Amri.
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Panen Raya Jagung di Rempang |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Laut Batu Ampar, Satpolairud Barelang Bagikan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Wilayah Kepri Jadi Sasaran Titik Transit Narkoba, Sebulan Polda Kepri Tangkap 37 Kurir Barang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.