BATAM TERKINI

Disdukcapil Batam Tolak Usulan Urus Akta Kolektif, Ini Komentar Udin P Sihaloho

Udin P Sihaloho angkat bicara terkait penolakan Disdukcapil Batam terkait penolakan usulan pengurusan akta lahir, akta nikah dan KTP secara kolektif.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kota Batam bersama Disdukcapil di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Rabu (24/5/2023). 

Dia juga menjelaskan, sesuai aturan bahwa Disdukcapil juga tidak bisa mengeluarkan akta atau admistrasi kependudukan lainnya pada hari libur.

"Hal ini menjadi pertimbangan, selain itu Disdukcapil juga memiliki keterbatasan SDM untuk mengakomodir permintaan kerjasama pengurusan admistrasi secara kolektif," kata Nur.

Dia juga menyampaikan alasan lainnya jika pengurusan dilaksanakan secara kolektif akan menambah beban kerja bagi pegawai Disdukcapil.

"Saat ini Disdukcapil memiliki 14 loket pelayanan, Admistrasi dan satu loket diantaranya khusus melayani pengurusan Catatan Sipil.

Itupun berkasnya sangat banyak, pegawai sudah kewalahan untuk memberikan pelayanan," kata Nur.

Jika ditambah lagi dengan berkas pengurusan kolektif, maka pegawai akan semakin kewalahan dalam melakukan pelayanan pengurusan berkas.

"Apalagi kalau sempat melakukan pengurusan di luar kantor, maka kami juga akan membawa perangkat komputer, dan ini sangat tidak mungkin kami bisa laksanakan karena kami keterbatasan SDM," kata Arif.

Sementara mengenai surat permohonan kerjasama yang dikirim oleh organisasi Ikabsu untuk pengurusan berkas admistrasi secara kolektif, Nur Amri menjelaskan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan mereka.

Dia juga menjelaskan jika ingin melakukan pengurusan admistrasi secara kolektif sebaiknya bersurat kepada Wali Kota Batam sebagai pimpinan mereka di Kota Batam(TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved