Kemenpan RB Soroti Oknum PNS Tetap Terima Gaji Padahal Tak Kerja 3 Tahun

Pemerintah daerah mengungkap sebab tak bisa memecat oknum PNS yang menerima gaji meski tak bekerja 3 tahun. Kemenpan RB pun bereaksi.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi Oknum PNS - Kemenpan RB memberi perhatian khusus kepada seorang oknum PNS yang diduga tetap mendapat gaji meski tak bekerja selama tiga tahun. 

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mengaku tidak bisa melakukan pemecatan terhadap oknum PNS itu.

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) mengatakan, oknum ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.

Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Tim Densus 88 Tangkap Oknum PNS Dinas Pertanian, Begini Keseharian sang PNS di Kantor

"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya.

Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal PP 94 tahun 2021," jelasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved