Harun Masiku dan PR Besar KPK, Novel Baswedan Singgung Kepemimpinan Firli Bahuri
Mantan penyidik senior KPK menyoroti kepemimpinan Firli Bahuri dalam upaya menangkap Harun Masiku yang masih bebas.
Pada Rabu (8/2/2023), Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Joko Widodo meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun melalui media sosialnya.
Novel Baswedan belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman sebelumnya membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh Presiden dan DPR.
Baca juga: Kantor Kemensos Digeledah KPK Dini Hari, Diduga Terkait Korupsi Bansos
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK.
Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda.
Beberapa pihak berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya.
Sedangkan pihak lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Cs.
Terbaru, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Jejak Buron KPK Harun Masiku, Red Notice Terbit Diangap Terlambat
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar.
| Firli Bahuri Bereaksi Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Hingga Tak Bisa Ditangkap |
|
|---|
| Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Oranye |
|
|---|
| Selama Pelarian Harun Masiko Pernah Diisukan Meninggal Dunia, Jadi Guru Hingga Marbot Masjid |
|
|---|
| Polri Bantu KPK Buru Harun Masiku, Ungkap 2 Buronan Ganti Nama dan Warga Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/8-2-2020-politisi-pdip-harun-masiku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.