ANAMBAS TERKINI

Anambas Daerah Penghasil Migas Tapi Pertalite Langka, DKUMPP Keluarkan Surat

Kelangkaan BBM di Anambas khususnya Pertalite buat DKUMPP membuat surat imbuan. Kelangkaan ini ironis sebab Anambas daerah penghasil migas.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
BBM DI ANAMBAS - Potret warga Anambas antre mendapat BBM Pertalite yang langka sejak awal Mei 2023, Jumat (26/5/2023). Pemkab Anambas melalui DKUMPP mengeluarkan surat imbauan terkait kelangkaan BBM Pertalite di Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertalite di Anambas jadi sorotan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas.

Kelangkaan BBM di Anambas ini terbilang miris karena Anambas berstatus daerah penghasil migas.

Pemkab Anambas melalui OPD-nya telah mengeluarkan surat imbauan terkait kelangkaan BBM di Anambas itu.

Surat imbauan Nomor: 259/DKUMPP.510/05.2023 yang mengatur tentang pengelolaan BBM di Anambas itu ditanda tangani langsung oleh Kepala DKUMPP Anambas, Masykur.

Terbitnya surat imbauan ini, dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring kelangkaan Pertalite yang terjadi di Anambas khususnya wilayah Siantan belakangan ini.

Surat yang terbit pada bulan Mei 2023 ini, ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha atau pengecer yang menjual Pertalite kepada masyarakat di Anambas.

Dalam surat TribunBatam.id yang diterima, ada lima poin imbauan yang disampaikan DKUMPP Anambas, di antaranya :

1. Penjualan BBM jenis pertalite diberikan lansung kepada pengguna kendaraan yakni, kendaraan roda dua, roda tiga (tossa) dan roda empat sesuai takar penjualan.

2. Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha eceran BBM pertalite untuk memberikan botolan kepada masyarakat untuk dibawa pulang ke rumah.

3. Kepada pelaku usaha eceran agar dapat memperhatikan keselamatan dan keamanan tempat jual dengan menyediakan alat APAR minimal 5 Kg.

4. Kepada pelaku usaha eceran agar tidak melakukan penyimpanan pada saat adanya kelangkaan.

Tetap dilakukan penjualan seperti biasa dengan pengawasan Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas.

5. Apabila poin 1 sampai dengan 4 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved