Jumat, 10 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis secara Online, Siapkan Syarat Ini

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

kompas.com
Logo sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku usaha yang memproduksi berbagai produk dagangan namun hingga kini belum bersertifikat halal, sebaliknya urus mulai saat ini.

Apalagi pada tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) sepanjang tahun 2023.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal gratis.

Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.

Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba-serbinya, bisa mengakses akun YouTube @HalalIndonesia.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner

Baca juga: Permudah UMKM Terbitkan Sertifikat Halal

BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
    Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Alur dan cara daftar sertifikasi halal gratis

Berikut alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:

  • Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Tuturial pembuatan akun dapat disimak di sini. 
  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi. 
  • Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  • Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  • Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL. 

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau di laman ptsp.halal.go.id.

Nomor pengaduan

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat untuk menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk sertifikasi halal gratis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved