MATA LOKAL CORNER

Polemik Ekspor Pasir Laut, Pengusaha Kepri Ini Singgung RZWP3K Hingga Mendagri

Lewat Mata Lokal Corner Tribun Batam, pengusaha pasir laut di Kepri buka suara terkait kebijakan pemerintah memberi izin ekspor pasir laut.

TribunBatam.id
EKSPOR PASIR LAUT - Ketua Harian Asosisasi Pengusaha Pasir Laut Kepri, Irsafwin Chaniago (kanan) di acara Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam membahas ekspor pasir laut, Kamis (15/6/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepri, Irsafwin Chaniago menyinggung soal Perda Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau Pulau Kecil atau RZWP3K.

Perda RZWP3K itu ia sampaikan terkait ekspor pasir laut Kepri yang kini masih menjadi polemik.

Menurutnya, Perda tersebut sudah disusun tujuh tahun lalu jauh sebelum Pemerintah memberi lampu hijau terkait ekspor pasir laut Kepri.

Hanya saja, Perda tersebut menurutnya belum mendapat persetujuan dari Mendagri.

Irsafwin, menjelaskan dalam Perda RZWP3K tersebut dijelaskan bahwa di Provinsi Kepri ada beberapa wilayah yang bisa dilaksanakan penambang pasir laut.

Baca juga: Mata Lokal Corner, Ekspor Pasir Laut Dibuka, Untungkan Siapa?

"Bahkan dalam RZWP3K tersebut seluruh pengusaha pasir yang sudah memiliki Izin Usaha Penambangan, terdaftar," kata Irsafwin dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, Kamis (15/6/2023).

Dia juga mengatakan pengusaha Tambang pasir laut yang sudah memiliki IUP juga sudah membuat konsep, bahwa CSR dari perusahaan tambang pasir di Kepri, akan dikelola oleh BUMD kepri, untuk mensejahterakan masyarakat.

Jika kegiatan sudah berlangsung, pemerintah daerah menurutnya akan mendapatkan pajak dari kegiatan tersebut.

Izin ekspor laut ini menurutnya sudah ditunggu-tunggu oleh pengusaha di Kepri.

Menurutnya, akan ada banyak pihak yang diuntungkan.

Dengan terbitnya Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

LIVE MATA LOKAL CORNER TRIBUN BATAM BAHAS EKSPOR PASIR LAUT DI SINI

Terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut menjadi angin segar bagi pengusaha pasir di Kepri.

Tidak hanya pengusaha, namun juga masyarakay di daerah yang dekat dengan wilayah operasi.

"Tidak mungkin pengusaha melakukan usaha tanpa untung," sebutnya.

Bahkan kata Irsafwin, pengusaha pasir tambang Kepri, juga menyusun rencana dalam melakukan kegiatan.

Dimana setiap wilayah tambang pasir akan dilakukan penambangan selama tiga bulan.

Selanjutnya akan dilakukan pengkajian kembali.

"Kami akan datangkam konsultan untuk mengecek kembali, apakah ada abrasi, apakah kegiatan pertambangan merusak karang dan lain sebagainya," katanya.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan

Penambangan pasir di Kepri menurutnya akan berpindah-pindah sesuai demgan lokasi yang sudah ditentukan.

Sementara melihat wilayah Kepri, kata Irsafwin potensi tambang pasir laut sangat besar.

Dimana sedimen laut sangat banyak dan hal ini juga mengakibatkan pendangkalan.

"Jadi pemanfaatan sedimen laut ini akan membantu semua pihak, baik nelayan dan warga sekitar," ujar Irsafwin.

Ia juga mengungkap sedikitnya terdapat 100 perusahaan penambang pasir laut yang sudah memiliki izin.

Dengan dikeluarkannya aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut menjadi angin segar bagi pengusaha pasir di Kepri.

"Termasuk angin segar bagi pengusaha tambang pasir di Kepri," ujarnya lagi.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved