Batam Terkini

Ajukan Justice Collaborator, Merliati Tunggu Persetujuan Hakim dalam Kasus Kekerasan ART di Batam

"Terkait dengan justice collaborator, kita menunggu jawaban dari majelis hakim. Mudah-mudahan disetujui," ujar Arpandi usai persidangan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Merliati saat jalani sidang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam terus bergulir.

Usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum terdakwa Merliati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

Merliati, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara yang juga menyeret nama Roslina, majikannya.

Penasihat hukum Merliati, Arpandi Karjono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari majelis hakim terkait permohonan itu.

"Terkait dengan justice collaborator, kita menunggu jawaban dari majelis hakim. Mudah-mudahan disetujui," ujar Arpandi usai persidangan, pada Senin (10/11/2025)

Menurutnya, Merliati bersedia membuka seluruh peran dan perbuatan Roslina yang selama ini tidak diakui oleh terdakwa tersebut di persidangan.

"Roslina di pengadilan dan keterangannya di BAP kan tidak mengakui. Sementara si Merliati ini bersedia mengungkapkan sebagaimana perbuatan si Roslina semuanya," jelasnya.

Arpandi menyebut, langkah Merliati mengajukan diri sebagai justice collaborator merupakan bentuk kerja sama untuk membongkar kebenaran dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Intan, asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur.

"Karena dia (Merliati) mau membongkar kasus kejahatan ini, kita ajukan justice collaborator. Kalau disetujui, minimal hukumannya bisa lebih ringan," kata Arpandi.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari majelis hakim terkait justice colaborator yang diajukan.

Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar (13/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved