Batam Terkini
Ajukan Justice Collaborator, Merliati Tunggu Persetujuan Hakim dalam Kasus Kekerasan ART di Batam
"Terkait dengan justice collaborator, kita menunggu jawaban dari majelis hakim. Mudah-mudahan disetujui," ujar Arpandi usai persidangan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam terus bergulir.
Usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum terdakwa Merliati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
Merliati, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara yang juga menyeret nama Roslina, majikannya.
Penasihat hukum Merliati, Arpandi Karjono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari majelis hakim terkait permohonan itu.
"Terkait dengan justice collaborator, kita menunggu jawaban dari majelis hakim. Mudah-mudahan disetujui," ujar Arpandi usai persidangan, pada Senin (10/11/2025)
Menurutnya, Merliati bersedia membuka seluruh peran dan perbuatan Roslina yang selama ini tidak diakui oleh terdakwa tersebut di persidangan.
"Roslina di pengadilan dan keterangannya di BAP kan tidak mengakui. Sementara si Merliati ini bersedia mengungkapkan sebagaimana perbuatan si Roslina semuanya," jelasnya.
Arpandi menyebut, langkah Merliati mengajukan diri sebagai justice collaborator merupakan bentuk kerja sama untuk membongkar kebenaran dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Intan, asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur.
"Karena dia (Merliati) mau membongkar kasus kejahatan ini, kita ajukan justice collaborator. Kalau disetujui, minimal hukumannya bisa lebih ringan," kata Arpandi.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari majelis hakim terkait justice colaborator yang diajukan.
Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar (13/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kronologi Kapal Fery Ditabrak Tanker di Perairan Singapura, Ratusan Penumpang Panik |
|
|---|
| Dicecar Soal Pengobatan Luka Lebam Intan, Roslina Malah Tanya Dokter Hewan |
|
|---|
| Nenek Siin Ditipu Rp52 Juta Demi Rumah Impian di Batam, Kini Hanya Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik |
|
|---|
| BP Batam Hentikan Sementara Pembangunan Apartemen Maranatha, Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| Jadi Saksi Kasus Penganiayaan ART di Batam, Hakim Ingatkan Roslina untuk Berkata Jujur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Merliati3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.