BATAM TERKINI

Korban Kasus Asusila di Batam Jadi Pemuas Nafsu Abang Ipar Sejak Umur 12 Tahun

Ungkap kasus asusila di Batam oleh Polsek Sekupang mengungkap pengakuan mengejutkan dari korbannya.

TribunBatam.id/Dok Polsek Sekupang
TERSANGKA KASUS ASUSILA DI BATAM Berinisial Wm (50) dan Ko (40) di Polsek Sekupang, Rabu (21/6/2023). Kepada polsi, korban yang berumur 17 tahun menjadi pemuas nafsu abang iparnya sendiri, Wm sejak berumur 12 tahun. 

"Hasil interogasi korban yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka. Petugas segera menangkap serta membawanya ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekupang.

Tersangka Ko menurut korban kepada polisi mengancamnya dengan menyebarkan foto apabila menolak permintaannya berhubungan suami istri.

Aksi itu bahkan sering terulang.

Tak puas dengan menangkap Ko, polisi kemudian mendalami kasus asusila di Batam itu.

Korban kembali diinterogasi hingga akhirnya menceritakan perbuatan yang pernah ia alami oleh abang iparnya.

“Pengakuan korban, sebelum ia disetubuhi KO. Ia sudah sering disetubuhi sang kakak ipar WM (50). Tersangka merupakan abang ipar korban. Korban telah menjadi pelampiasan hasrat seksual sang Abang ipar, bahkan perbuatan itu terjadi semenjak korban berumur 12 tahun," sebut Kompol ZAC Tamba.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Ini Terbongkar Setelah Korban Susah Menghubungi Tersangka

Kedua tersangka kasus asusila di Batam ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses hukum selanjutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved