BATAM TERKINI
Korban Kasus Asusila di Batam Jadi Pemuas Nafsu Abang Ipar Sejak Umur 12 Tahun
Ungkap kasus asusila di Batam oleh Polsek Sekupang mengungkap pengakuan mengejutkan dari korbannya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta miris terungkap dalam ungkap kasus asusila di Batam dimana korbannya berinisial Si (17).
Sebab menurut pengakuan korban, salah satu tersangka kasus asusila di Batam berinisial Wm (50) yang masih merupakan abang iparnya berbuat tak senonoh itu sejak umur korban 12 tahun.
Artinya perbuatan asusila di Batam itu sudah terjadi lebih kurang lima tahun lamanya.
Selain Wm (50), anggota Polsek Sekupang menangkap pria lain berinisial Ko (40).
Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6/2023) serta sama-sama telah memiliki istri.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Dua Remaja Tersangkanya Ayah Sendiri
Pengakuan korban kasus asusila di Batam ini masih tak diterima istri Wm.
Ia mendatangi Polsek Sekupang sambil menggendong anaknya yang masih kecil.
Kepada polisi, ia berharap agar polisi melepaskan suaminya.
“Gak mungkin suami saya melakukan itu pak. Tolong lah pak suami saya. Anak-anak saya masih kecil,” ujar wanita itu.
Sementara Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba mengungkap, korban mengenal tersangka Ko lewat aplikasi kencan, Tantan.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam Tersangkanya Oknum Guru Sekolah Menengah di Sagulung
Dari sana, tersangka Ko mulai berani mengajak korban jalan-jalan hingga melakukan aksi bejatnya.
Kapolsek pun menjelaskan aksi asusila di Batam itu terjadi di Kecamatan Sekupang dan Batuaji.
“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang. Sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kecamatan Batuaji,” ucapnya.
Ia menyampaikan, ungkap kasus asusila di Batam ini berawal dari laporan oleh ibu kandung korban ke polisi.
Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk penyelidikan dan memeriksa korban.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Remaja 13 Tahun, Pelaku Tetangga Indekos
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Li Claudia Pastikan Persiapan HUT RI ke-80 di Batam Berjalan Sempurna |
![]() |
---|
Balai POM Batam Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi: Inovasi, Integritas, dan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.