BATAM TERKINI

Korban Kasus Asusila di Batam Jadi Pemuas Nafsu Abang Ipar Sejak Umur 12 Tahun

Ungkap kasus asusila di Batam oleh Polsek Sekupang mengungkap pengakuan mengejutkan dari korbannya.

TribunBatam.id/Dok Polsek Sekupang
TERSANGKA KASUS ASUSILA DI BATAM Berinisial Wm (50) dan Ko (40) di Polsek Sekupang, Rabu (21/6/2023). Kepada polsi, korban yang berumur 17 tahun menjadi pemuas nafsu abang iparnya sendiri, Wm sejak berumur 12 tahun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta miris terungkap dalam ungkap kasus asusila di Batam dimana korbannya berinisial Si (17).

Sebab menurut pengakuan korban, salah satu tersangka kasus asusila di Batam berinisial Wm (50) yang masih merupakan abang iparnya berbuat tak senonoh itu sejak umur korban 12 tahun.

Artinya perbuatan asusila di Batam itu sudah terjadi lebih kurang lima tahun lamanya.

Selain Wm (50), anggota Polsek Sekupang menangkap pria lain berinisial Ko (40).

Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6/2023) serta sama-sama telah memiliki istri.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Dua Remaja Tersangkanya Ayah Sendiri

Pengakuan korban kasus asusila di Batam ini masih tak diterima istri Wm.

Ia mendatangi Polsek Sekupang sambil menggendong anaknya yang masih kecil.

Kepada polisi, ia berharap agar polisi melepaskan suaminya.

“Gak mungkin suami saya melakukan itu pak. Tolong lah pak suami saya. Anak-anak saya masih kecil,” ujar wanita itu.

Sementara Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba mengungkap, korban mengenal tersangka Ko lewat aplikasi kencan, Tantan.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Tersangkanya Oknum Guru Sekolah Menengah di Sagulung

Dari sana, tersangka Ko mulai berani mengajak korban jalan-jalan hingga melakukan aksi bejatnya.

Kapolsek pun menjelaskan aksi asusila di Batam itu terjadi di Kecamatan Sekupang dan Batuaji.

“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang. Sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kecamatan Batuaji,” ucapnya.

Ia menyampaikan, ungkap kasus asusila di Batam ini berawal dari laporan oleh ibu kandung korban ke polisi.

Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk penyelidikan dan memeriksa korban.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Remaja 13 Tahun, Pelaku Tetangga Indekos

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved