BRITA KRIMINAL

Dicekoki Miras, Dua Remaja Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria

Pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur ya

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi 

"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial DD itu mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.

"Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).

Terungkap, kedua  korban sempat meminta makan sebelum akhirnya di rudapaksa pelaku.

"Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan," tuturnya.

Namun ternyata saat kembali ke hotel,  pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.

Setelah makan,  pelaku lantas memaksa kedua  korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.

"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

Pada akhirya, korban tak sadarkan diri dan terjadilan kekerasan seksual.

Diungkapkan AKP Fitrayadi, orangtua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).

 Setelah bukti dinyatakan cukup,  pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Orangtua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

 Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Tribun Sultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved