KARIMUN TERKINI

Residivis Pencurian di Karimun Berulah, Gasak 8 Ponsel Hingga Voucher Pulsa

Polisi menembak residivis kasus pencurian di Karimun disertai pemberatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PENCURIAN DI KARIMUN - Residivis kasus pencurian di Karimun disertai pemberatan, Helmi (46) di Mapolres Karimun, Selasa (4/7/2023). 

Setelah mengetahui aksi pencurian tersebut, Pemilik Konter langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun dengan membawa bukti berupa rekaman CCTv.

"Berbekal rekaman CCTv polisi lakukan penyelidikan, dan hasilnya diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku berhasil ditangkap, di salah satu Parkiran Cafe kawasan Jalan Ahmad Yani Kolong," ujarnya.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Karimun Beraksi Pakai Mobil Rental, Kini Masuk Bui Lagi

Kemudian, saat pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 di 17 TKP wilayah Karimun.

Setelah bebas di tahun 2020 lalu, pelaku juga kembali melakukan pencurian dan kembali tertangkap oleh polisi.

"Sudah dua kali masuk penjara, dan kini kembali ditangkap dengan kasus yang sama," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved