Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee
Dugaan korupsi BTS Kominfo yang kini masuk sidang serta menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, jaksa mengungkap dana dari sejumlah pihak.
TRIBUNBATAM.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran dana yang dikumpulkan oleh sejumlah pihak dalam dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate.
JPU dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo bahkan menyebut modus commitmet fee dari para rekanan proyek yang dikti dari terdakwa Irwan Hermawan.
Pengumpulan uang dari para rekanan proyek dilakukan Irwan setelah berdiskusi dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Total yang dikumpulkan Irwan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan untuk join proyek BTS ini.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Serta Alasan Kejagung Ubah Waktu Pemeriksaan Menpora
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) mengungkap jika Irwan Hermawan bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif menentukan tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo terhadap para calon penyedia.
Di antaranya PT Telkominfra, PT MTD dan Fiberhome (Paket 1 & 2), PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT.SEI (Paket 3) dan PT IBS dan PT ZTE Indonesia (Paket 4 & 5), untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 hingga 15 persen yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2 Paket 3 dan Paket 4 & 5.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.
Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.
Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.
"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.
Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Potret Uang Tunai Triliunan Sitaan Kejagung RI Korupsi Minyak Goreng, Total 3 Kali APBD Kepri 2025 |
![]() |
---|
Jamintel Kejagung RI Pantau Proyek Revitalisasi Masjid Agung Batam |
![]() |
---|
Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejagung RI Bakal Lelang 6 Tas Hermes Istri Benny Tjokro Akhir Januari 2024 |
![]() |
---|
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.