Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee
Dugaan korupsi BTS Kominfo yang kini masuk sidang serta menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, jaksa mengungkap dana dari sejumlah pihak.
Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Baca juga: Upaya MAKI Bongkar Korupsi BTS Kominfo, Singgung Jaksa Agung dan Komisi III DPR
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.
Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.
"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.
Adapaun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.
Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.
Baca juga: Penyidik Akan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning Bintan
"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.
Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.
Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.
"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.
Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar Rupiah, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Sumber: Tribunnews.com
Potret Uang Tunai Triliunan Sitaan Kejagung RI Korupsi Minyak Goreng, Total 3 Kali APBD Kepri 2025 |
![]() |
---|
Jamintel Kejagung RI Pantau Proyek Revitalisasi Masjid Agung Batam |
![]() |
---|
Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejagung RI Bakal Lelang 6 Tas Hermes Istri Benny Tjokro Akhir Januari 2024 |
![]() |
---|
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.