PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan bisa tetap berobat gratis di faskes di luar kota, simak panduannya.

Ist
Mobile JKN - Dengan mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa mengetahui faskes terdeka dengan memilih menu lokasi faskes. 

TRIBUNBATAM.id -Bingung mau berobat gratis sementara sedang berada di luar kota?

Bagi peserta BPJS Kesehatan ini bukanlah menjadi masalah, lantaran mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan setempat.

Bahkan dalam kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Syaratnya cuma membawa kartu BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Meski demikian, peserta juga tetap bisa berobat dan mendapat layanan kesehatan jika sedang berada di luar kota.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui DANA, OVO, dan GoPay

Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi, SMS hingga Marketplace

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily yang dilansir kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022) lalu.

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved