BATAM TERKINI
Dua Pejabat Pemko Batam Adu Program di Surabaya, Sekdako Jadi Mentor
Dua pejabat Pemko Batam beradu program dalam proyek perubahan. Sekdako Batam Jefridin Hamid menjadi mentor dan memberi masukannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menjadi mentor peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur di Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya, Senin (28/8/2023).
Jefridin didampingi oleh dua penguji lainnya, yaitu Dr. A. Mudjib Afan. M.Kes dan Widhi Novianto, S.Sos, M.Si.
Mereka bertugas memberikan masukan dan evaluasi terhadap rancangan proyek perubahan yang disusun oleh peserta pelatihan.
Dua pejabat eselon II yang mengikuti PKN Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi.
Baca juga: Sekdako Batam Tunggu Aturan Pusat Soal ASN Berpolitik Praktis di Pemilu 2024
Jefridin menjelaskan, proyek perubahan adalah salah satu tugas yang harus diselesaikan oleh peserta pelatihan.
Proyek perubahan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan instansi masing-masing peserta.
“Untuk itu, mereka harus menyusun rancangan proyek perubahan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan. Rancangan proyek perubahan ini kemudian dipresentasikan dalam seminar yang dihadiri oleh para penguji dan mentor. Dari seminar ini, kami akan memberikan saran dan kritik untuk menyempurnakan rancangan proyek perubahan tersebut,” ujar Jefridin Hamid.
Imam Tohari, dengan nomor peserta NDH B 56, membuat rancangan proyek perubahan dengan judul Respon Cepat Pelaporan Masyarakat Melalui Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada.
Rancangan proyek perubahan ini menghasilkan sebuah sistem pelaporan yang dinamakan “Siap Garda”.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Perda/Perkada secara online melalui aplikasi atau website.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Hibahkan Halte ke Pemko Batam
“Melalui sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan daerah dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada. Selama ini, kami masih mengandalkan pelayanan pengaduan masyarakat yang manual dan kurang responsif. Selain itu, penanganan gangguan ketertiban umum (trantibum) juga belum optimal dan mendapat prioritas khusus,” papar Imam Tohari.
Imam Tohari menambahkan, ada empat kriteria perubahan yang diharapkan jika sistem “Siap Garda” diterapkan di Kota Batam, yaitu:
- Penanganan tindak pidana ringan menjadi lebih tepat sasaran dan hemat biaya.
- Efisiensi penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat.
- Kemudahan dalam penentuan prioritas penanganan tindak pidana.
- Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap Perda/Perkada.
Menanggapi paparan Imam Tohari, Jefridin memberikan beberapa masukan sebagai berikut:
Sebaiknya fokus pada penegakan hukum terhadap satu Perda saja untuk tahap awal, yaitu Perda No. 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Hal ini karena kesadaran masyarakat terhadap sampah di Kota Batam masih rendah, termasuk pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Dengan fokus pada Perda ini, diharapkan Batam dapat meningkatkan keamanan dan kebersihan kota.
Sebaiknya melibatkan stakeholder terkait dalam pengembangan dan implementasi sistem “Siap Garda”, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
Hal tersebut untuk memastikan sistem sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Serta mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Baca juga: Sekdako Batam Dukung Rencana Penggunaan Bus Rapid Transit Berkarbon Rendah
Sebaiknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sistem “Siap Garda” dan Perda/Perkada yang berlaku.
Hal ini untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Serta mengurangi potensi konflik antara masyarakat dan petugas penegak hukum.
PEMBERDAYAAN Pelaku Usaha Perikanan Melalui Sistem Integrasi
Ridwan Afandi, dengan nomor peserta NDH B 57, membuat rancangan proyek perubahan dengan judul Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan Melalui Sistem Integrasi Kegiatan dan Bantuan Perikanan di Kota Batam.
Rancangan proyek perubahan ini menghasilkan sebuah sistem informasi yang dinamakan Sistem Integrasi Kegiatan dan Bantuan Perikanan (SIKABAN).
Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan data perikanan dan pelaku usaha perikanan di Kota Batam.
Serta memfasilitasi pemberian bantuan dan pembinaan kepada mereka.
“Melalui sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kota Batam, baik dari segi produksi, kualitas, maupun pemasaran. Selama ini, kami masih menghadapi kendala dalam pengelolaan data perikanan dan pelaku usaha perikanan yang belum terpadu dan terupdate. Selain itu, bantuan dan pembinaan yang kami berikan juga belum optimal dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Ridwan Afandi.
Ridwan Afandi menambahkan ada empat kriteria perubahan yang diharapkan jika sistem SIKABAN diterapkan di Kota Batam, yaitu:
- Tertatanya pola pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kota Batam.
- Terwujudnya data perikanan dan pelaku usaha perikanan yang terintegrasi dan terupdate.
- Terwujudnya sistem informasi yang terintegrasi antara Dinas Perikanan dengan instansi terkait lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan lain-lain.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.