KISRUH REMPANG

Demo di Tanjungpinang Soal Nasib Warga Rempang, Sekdaprov Bakal Surati BP Batam

Sekdaprov Kepri bakal surati BP Batam terkait rencana relokasi warga Rempang. Ini sekaligus respons massa demo di depan kantor Gubernur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara yang hadir saat audensi bersama massa aksi di depan kantor Gubernur Kepri, Kamis (31/8/2023). Pemprov Kepri bakal menyurati BP Batam terkait rencana relokasi warga Rempang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri akan menyurati Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam.

Rencana berkirim surat ini untuk menunda pengukuran dan pemasangan patok di Pulau Rempang yang masih menimbulkan polemik itu.

Sekdapro Kepri, Adi Prihantara menyampaikan rencana Pemprov Kepri itu saat audiensi bersama massa yang menggelar aksi demo depan kantor Gubernur Kepri, Kamis (31/8/2023).

Massa yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga menuntut Pemprov Kepri untuk memikirkan kesejahteraan warga Rempang.

Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) meminta kepada Pemprov Kepri untuk segera menyurati BP Batam untuk menunda proses pengukuran lahan di Pulau Rempang.

Baca juga: BREAKING NEWS, Demo Depan Kantor Gubernur Kepri Soal Warga Rempang

“Dan disepakati bersama, akan kami surati BP Batam dan tembusannya akan dibawa oleh LAKRL,” ujar Sekdaprov Kepri itu.

Keputusan ini, kata Adi agar warga di Pulau Rempang dapat tenang menjalani aktivitasnya.

Sebab, saat ini warga Pulau Rempang sangat khawatir dengan adanya kebijakan relokasi demi pembangunan oleh BP Batam.

“Intinya akan kami surati dulu. Biar masyarakat nyaman dan tenang. Sekarang soalnya penuh dengan kekhawatiran,” ungkapnya.

Ia menerangkan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) soal adat dan tanah ulayat masih dalam proses.

Baca juga: Demo Depan Kantor Gubernur, Polresta Tanjungpinang Kerahkan Mobil Water Cannon

Menurutnya, untuk menerbitkan perda tersebut harus ada kajian secara mendalam oleh akademisi.

Jika sudah ada kajian akademisi, maka rancangan perda tersebut akan disusun.

Kemudian ada pengusulan atas regulasi, hingga diterbitkan Perda usai mendapatkan persetujuan.

“Ini pun harus dievaluasi oleh Kemendagri. Karena syarat Perda harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, terkait tidak boleh ada pertentangan,” katanya.

Adi menambahkan, bahwa masyarakat Pulau Rempang sangat mendukung adanya pembangunan di tempat tersebut.

“Mereka mendukung pembangunan, tapi harus ada kejelasan kedepannya untuk mereka,” ujarnya.

Baca juga: Sekdaprov Kepri Temui Pendemo Perjuangkan Nasib Warga Rempang Batam

Massa aksi di depan kantor Gubernur Kepri sebelumnya menolak adanya kebijakan merelokasi ribuan Pulau Rempang, Kota Batam.

“Meminta Gubernur Kepri untuk menyurati Presiden hari ini, untuk menghentikan relokasi Pulau Rempang. Karena di sana terdapat 5 ribu jiwa,” ujar seorang massa aksi, Samiun.

Ia menerangkan, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membangun tempat panel surya di Pulau Rempang tersebut.

Pihaknya meminta Pemprov Kepri untuk memberikan perhatian.

“Kami menolak, karena yang tinggal di sana orang asli melayu Batam. Mereka sudah turun temurun di sana,” ungkapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Caption foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara yang hadir saat audensi.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved