KISRUH REMPANG
Kisruh di Rempang, Komnas HAM Surati BP Batam Hingga Polda Kepri
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mendatangi Komnas HAM terkait ricuh di Pulau Rempang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kisruh di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampai ke telinga Komnas HAM.
Jika tidak ada halangan, Senin (11/9/2023), Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak, di antaranya BP Batam dan Polda Kepri.
Seperti diketahui, bentrok antara sejumlah warga di Pulau Rempang dengan tim terpadu pecah, Kamis (7/9/2023).
Tim terpadu bahkan menembakan gas air mata agar warga yang mencoba memblokade jalan menuju Rempang untuk membubarkan diri.
Nahas, angin membawa gas air mata itu hingga permukiman penduduk termasuk sekolah dimana di dalamnya masih terdapat kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Kapolri Soal Warga Rempang Batam Bentrok dengan Tim Terpadu
Sejumlah pelajar bahkan ketakutan hingga ada yang pingsan.
Mereka sampai dirujuk ke RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Kota Batam.
Kedatangan tim terpadu untuk memastikan pengukuran dan patok batas hutan bagian dari pembangunan kawasan Rempang Eco City berjalan lancar.
"Komnas HAM sudah menyampaikan Polda Kepri dan BP Batam untuk tidak melakukan tindakan diluar dari ketentuan atau yang berpotensi melanggar HAM," ungkap anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Senin (8/9/2023).
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM baru-baru ini, mereka bahkan sudah menyurati dan meminta klarifikasi dari BP Batam dan Polda Kepri.
Ironisnya sejauh ini belum ada tanggapan dari BP Batam dan Polda Kepri.
Baca juga: Video Pelajar Rempang Batam Berhamburan Gegara Gas Air Mata
"Kami berharap pihak terkait bisa memberikan klarifikasi," tegasnya.
Tak hanya persoalan lahan, kasus Rempang menurutnya sudah menyangkut sosial budaya dan sejarah. Sehingga tak bisa dipaksakan dengan senjata tetapi harus dengan kesadaran.
Oleh sebab itu, Uba mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam harus terus melakukan dialog kepada masyarakat Rempang sebagai wujud pendekatan.
Menurutnya BP Batam bisa saja memerintahkan seluruh aparat tapi tidak bisa mengubah kesadaran warga.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.