KISRUH REMPANG

Ditahan di Polresta Barelang, Begini Nasib 26 Pengunjuk Rasa Rempang di BP Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, proses penyidikan terhadap 26 pengunjuk rasa di BP Batam masih jalan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang masih menahan 26 pengunjuk rasa Rempang di BP Batam terkait kericuhan yang terjadi Senin (11/9/2023) lalu.

Puluhan orang tersebut kini berstatus tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, proses penyidikan terhadap 26 orang tersebut masih jalan.

Sementara itu, delapan warga Rempang yang ditahan sebelumnya karena bentrok dengan aparat di lapangan, Kamis (7/9/2023), kini dilepaskan.

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang tersebut.

"8 orang itu yang saat ini dibebaskan. Untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho, Sabtu (16/9/2023) malam di Polresta Barelang.

Meski penahanan terhadap delapan warga Rempang dikabulkan, Nugroho menyebut mereka tetap harus memenuhi beberapa syarat.

Baca juga: 8 Warga Rempang Bisa Pulang ke Rumah Lagi, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Di antaranya, wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang ini.

43 Orang Diamankan

Sebelumnya, polisi mengamankan 43 orang secara keseluruhan terkait demo Rempang di BP Batam yang berujung ricuh, Senin (11/9/2023).

Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya dipulangkan. Sedangkan 34 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, warga yang ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, baik oleh Polda dan Polres, sebanyak 43 orang.

Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam, sembilan orang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.

Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.

Baca juga: 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang

"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.

Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.

"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.

Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved