KISRUH REMPANG
Menteri Bahlil Ketemu Tokoh Masyarakat, Begini Respon Warga Rempang
Gersiman mengatakan, ia merasa terharu dengan dukungan yang diberikan oleh banyak elemen terhadap perjuangan masyarakat Rempang. Ia berharap ada solus
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Konflik lahan antara masyarakat Rempang dan Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum menemukan titik temu. Namun, upaya penyelesaian terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Pada Senin (18/9/2023), Bahlil mengunjungi kediaman Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang, Gerisman Ahmad di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah warga Rempang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).
Gersiman mengatakan, ia merasa terharu dengan dukungan yang diberikan oleh banyak elemen terhadap perjuangan masyarakat Rempang. Ia berharap ada solusi terbaik yang bisa ditemukan melalui musyawarah mufakat.
“Alhamdulillah dengan waktu yang belum sangat panjang, dengan izin Allah datang pak Menteri, semuanya menawarkan solusi-solusi, bagi kita mana yang terbaik dengan dasar musyawarah mufakat,” katanya.
Gerisman menyampaikan sejumlah hal pada pertemuan tersebut. Salah satunya menyampaikan perihal Undang-undang pokok Agraria.
Gerisman mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria tercantum dengan Undang Cipta Kerja bahwa masyarakat Rempang di kampung tua tampaknya sudah layak mendapatkan pengakuan legalitas hukum dari pemerintah berupa sertifikat hak milik.
Terkait investasi, ia memahami, pemerintah pastinya memiliki tujuan baik dengan investasi yang ada. Gerisman meminta agar dalam persoalan ini masing-masing pihak menyikapi dengan kepala dingin. Ia juga paham bahwa tidak ada pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya.
"Tentang antara investasi dengan kita nhe, setiap peruntukan ada pengorbanan, perjuangan inilah yang harus kita sikapi dengan kepala dingin, kalau memang ini disampaikan pak menteri tidak ada pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya,"katanya.
"Tadi malam juga saya ngomong ke pak menteri, 'pak menteri, karena belum ada HPL BP Batam semenjak kami gabung belum ada ganti ruginya, mohonlah dipertimbangkan itu, kami sudah bersurat ke Komnas HAM supaya tidak ada isu yang beredar 1 meter Rp 5000, tidak logika, kita juga tidak minta muluk-muluk karena sekian lama warga mengolah, menggarap lahan, menanam, ada juga tanaman yang sudah besar,"kata Gerisman Ahmad menirukan perbincangannya pada Minggu malam dengan Menteri Bahlil Lahadalia.(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.