KISRUH REMPANG
VIDEO Menteri ATR/BPN Sebut Warga Rempang Direlokasi Dapat Sertifikat Hak Milik
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Batam menegaskan warga Rempang yang direlokasi bakal mendapat sertifkat hak milik (SHM).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana relokasi warga Rempang juga menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Mantan Panglima TNI itu menyebut jika warga Rempang yang telah direlokasi akan mendapat sertifikat hak milik (SHM).
Menteri ATR/BPN itu bahkan mengaku ingin memberikan langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang telah direlokasi.
Sertifikat itu bisa langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.
Ia menyebut hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, tinggal diserahkan saja.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Proyek Rempang Eco City, di Hotel Marriott Harbourbay Batam, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Empat Pernyataan Bahlil Lahadalia Soal Rempang, Temui Tomas Malam Hari
Hadi menegaskan jika sertifikat hak milik akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan pada 37 titik kampung tua di Batam.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikannya, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi.
Bangunan rumahnya sendiri bertipe 45, dengan nilai bangunan sekitar Rp 120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean, setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," tambah Hadi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya menegaskan jika lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023) malam.
Baca juga: Nenek Amlah Usia 105 Tahun Menangis Dengar Relokasi Rempang
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam.
Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.