ANAMBAS TERKINI

Sekda Anambas Pastikan Standar Harga Satuan 2024 Tetap, Usulan Baru Tunggu Dulu

Sekda Anambas Sahtiar minta setiap OPD untuk mengikuti Standar Harga Satuan 2024 yang telah ditetapkan. Untuk usulan baru, belum diterapkan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas Sahtiar. Ia memastikan terkait adanya usulan baru Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Anambas tahun 2024 belum dapat dilaksanakan. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar memastikan terkait adanya usulan baru Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Anambas tahun 2024 belum dapat dilaksanakan.

Hal itu diungkapkannya seusai memimpin rapat bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Pasir Peti, Jumat (6/10/2023).

Sahtiar mengatakan, pihaknya telah menegaskan kepada setiap OPD yang ada untuk mengikuti SHS dan SBU Anambas tahun 2024 yang telah ditetapkan.

SHS dan SBU Anambas tahun 2024 yang telah rampung dan ditetapkan masih menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Penetapan SHS dan SBU Anambas tahun 2024 itu, sebelumnya telah ditetapkan pada Juli 2023 lalu.

Baca juga: Sekda Anambas Kukuhkan 17 Anggota Paskibra Menjelang HUT RI ke 78

"Karena ada usulan penambahan baru dari OPD, maka kami tekankan untuk tidak melakukan hal itu sebelum ada ketentuan yang dibenarkan," ucapnya saat diwawancarai.

Diakui Sahtiar, adanya usulan penambahan baru SHS dan SBU oleh sejumlah OPD bukan tanpa alasan.

Usulan baru itu muncul karena adanya ketentuan Perpres terbaru terhadap penyesuaian SHS dan SBU.

"Memang ada proses penyesuaian baru yang diperbolehkan, tapi itu hanya beberapa saja. Kami lihat belum ada penyesuaian baru yang bisa mengakomodir usulan beberapa OPD," terangnya.

Di sisi lain adapun penyesuaian terbaru berdasarkan perpres yang dimaksudnya, yakni kegiatan yang tadinya at cost menjadi lumpsum.

"Nah makanya tadi kami minta dikonsultasikan boleh gak dari Juli sampai sebelum APBD 2024 disahkan, kita melakukan proses perubahan walaupun tidak ada disebutkan dalam Perpres," terangnya.

Baca juga: Sekda Anambas Tutup Turnamen Esports KNPI Cup 2023, Sebut Anambas Lebih Maju

Menurut Sahtiar, kemungkinan ketentuan usulan penambahan baru dari setiap OPD baru dapat dilaksanakan nanti pada Januari 2024 mendatang.

"Nah atas usulan penambahan yang di luar itu, maka kami akan coba dalami dan konsultasikan ke provinsi atau ke pusat serta melihat referensi dari kabupaten/kota yang lain," ungkapnya.

(Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved