PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Natuna, Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Tak Boleh Berpihak

Bawaslu Natuna ingatkan ASN jaga netralitas di Pemilu 2024. Jika tidak, sanksi yang diberikan bisa sampai dipidana

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Natuna, Jalan Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai, Rabu (11/10/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Natuna untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pasalnya, netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perlu kami ingatkan kembali agar para ASN harus netral dan ini harus menjadi perhatian semua pihak," kata Siswandi di Kantor Bawaslu Natuna di Ranai, Rabu (11/10/2023).

Ia memaparkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan yang sama juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca juga: Bawaslu Pantau Medsos ASN Untuk Jaga Netralitas di Kepri

Adapun hal-hal yang dilarang bagi ASN antara lain, kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut ASN, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik itu melakukan ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang.

"Jika ada pelanggaran, maka jajaran Bawaslu dapat melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran hingga menyampaikan rekomendasi pelanggaran dengan melampirkan kajian dan bukti terkait," tegasnya.

Jika ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut maka pelaku dapat dipidanakan, dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, hal itu sesuai dengan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Terkait hal ini nanti kami akan buat surat imbauan ke dinas-dinas, agar mereka tahu hal yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pemilu," katanya.

Ia mengatakan pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas ASN harus dilakukan secara bersama, mulai dari masyarakat umum, aparat serta ASN itu sendiri.

Baca juga: Pemilu 2024 di Anambas, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas

Oleh karena itu Siswandi meminta semua pihak untuk membantu pihaknya dalam mengawasi kontestasi politik di Natuna agar pemilu bersih bisa terwujud.

"Kami juga mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS," ujar Siswandi.

Ia meminta kepada semua pihak yang menemukan ASN yang ikut andil dalam politik pada pemilu 2024 nanti untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Ia pun berharap imbauan itu nanti dijalankan dengan baik oleh para ASN, agar pemilu berjalan dengan aman dan damai. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved