KDRT di Anambas, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan Gegara Tolak Ajakan Bercinta

KDRT di Anambas dialami EL (35). Ia yang sudah pisah ranjang dengan suaminya AI, mendapat kekerasan karena tolak ajakan bercinta dari pelaku

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Erdawati, Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas menjelaskan kasus KDRT terkini yang ditangani pihaknya, Jumat (20/10/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Seorang istri, warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Anambas, EL (35) mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34).

EL mengalami luka yang cukup serius hingga pingsan selama berjam-jam.

Oleh kakaknya, EL dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa untuk mendapatkan perawatan intensif.

Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak hingga kepala dibenturkan ke dinding rumah.

Korban saat ini juga masih trauma atas kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Suami Aniaya Istri Pertama Cuma Karena Tak Dikasih Duit Hendak Kerumah Istri Muda

Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas Erdawati mengatakan, peristiwa KDRT di Anambas ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.

"Kejadiannya kemarin di rumah kakaknya korban. Pelaku sama korban sempat cekcok mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi dan berujung pemukulan," ucapnya, Jumat (20/10/2023).

Saat keributan berlangsung, pelaku sempat mencoba membakar rumah meski akhirnya disergap oleh warga setempat.

Dari keterangan kakak korban, penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku karena korban menolak ajakan hubungan badan layaknya suami-isteri.

"Mereka ini sebenarnya sudah pisah ranjang. Korban itu sudah dipulangkan suaminya ke keluarganya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi. Tapi suami korban ini kadang-kadang masih mau datangi korban untuk minta dilayani atau minta jatahlah gitu," jelasnya.

Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Suami Aniaya Istri dan Anak Gegara Cemburu

Usut punya usut dari informasi yang didapatkannya, perlakuan kasar atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlansung lama selama berumah tangga.

Terlebih sang suami terindikasi tempramental atau mudah marah.

"Korban selama ini sudah mencoba memaafkan dan bertahan dalam hubungan, tapi karena alasan ketidakcocokan, suaminya memulangkan korban ke keluarganya," sebut Erda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved