KISRUH REMPANG

Warga Rempang Tempuh Praperadilan, Perjuangkan Nasib 30 Orang Jadi Tersangka

Warga Rempang memperjuangkan nasib puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (11/9).

TribunBatam.id/Aminuddin
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/10/2023) pagi. Puuhan orangyang menjadi tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (11/9) menjadi fokus mereka. 

OPSI Penangguhan Penahanan

Opsi penangguhan penahanan 35 orang dalam bentrokan depan kantor BP Batam terkait polemik di Pulau Rempang sebelumnya muncul saat pertemuan perwakilan keluarga bertemu Muhammad Rudi.

Pertemuan berlangsung di gedung PIH Asrama Haji, Kamis (19/10/2023) sore yang berlangsung tertutup untuk umum.

Seorang warga yang ikut dalam pertemuan tertutup itu, Wahdania mengungkap jika Kepala BP Batam akan membantu puluhan orang yang masih berada dalam sel tahanan untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebelumnya mengungkap, 35 orang ini terlibat bentrok hingga berujung pengrusakan kantor BP Batam dalam aksi Senin (11/9).

Sebanyak 26 orang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara 9 sisanya berada di Mapolda Kepri.

Itu merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya tim terpadu terlibat bentrok dengan sejumlah warga di Pulau Rempang yang coba menghalau petugas masuk ke permukiman mereka, Kamis (7/9).

Dalam bentrok jilid pertama itu, polisi menangkap 8 orang.

Mereka kini mendapat penangguhan penahanan.

“Tadi pak Rudi bilang akan membantu keluarga kami agar dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Wahdania.

Wahdania tak bisa diminta keterangannya lebih lanjut karena menenangkan anaknya yang menangis.

Namun ia berharap agar suaminya dapat segera pulang bertemu anak-anak yang telah ditinggal 1 bulan lebih sejak kejadian itu.

Sementara Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tak berkomentar banyak.

Sekira 45 menit bertemu dengan perwakilan 35 keluarga, ia hanya memberikan penjelasan singkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved