KISRUH REMPANG
Warga Rempang Tempuh Praperadilan, Perjuangkan Nasib 30 Orang Jadi Tersangka
Warga Rempang memperjuangkan nasib puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saputra benar-benar berharap keadilan terhadap anaknya.
Anaknya menjadi satu dari puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat kerusuhan menolak proyek Rempang Eco City di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan jika anaknya masih berstatus pelajar dan membutuhkan pendidikan.
“Anak kami tidak bersalah. Dia hanya ikut demo untuk menuntut hak-hak kami sebagai warga Rempang yang akan direlokasi oleh BP Batam. Kami minta agar anak kami segera dibebaskan,” ucap Saputra.
Kasus kerusuhan demo di Rempang terjadi pada 11 September 2023, saat ribuan warga menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.
Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.
Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Menurut Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.
“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.
Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.
Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.
Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.
“Kami menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Kami juga mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sopandi.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.