Breaking News

KISRUH REMPANG

Perusahaan China Xinyi Group Tetap Investasi di Rempang Meski Berpolemik

Perusahaan China Xinyi Group rencananya akan berinvestasi di Rempang Batam hingga tahun 2080 berdasarkan dokumen kerja sama.

|
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 9BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan China, Xinyi Group tetap berinvestasi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri meski masih berpolemik. Foto Bahlil menemui perwakilan warga Rempang yang menolak relokasi saat kedatangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke Tanjung Banon, Jumat (6/10/2023) 

TRIBUNBATAM.id - Perusahaan China yang bergerak pada sektor kaca dan sejenisnya, Xinyi Group tetap berinvestasi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penegasan ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia melalui kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM yang diunggah pada Jumat (20/10/2023).

Klaim Bahlil Lahadalia itu merupakan bagian dari konferensi pers realisasi investasi triwulan III tahun 2023.

Dia tak memungkiri bahwa awalnya sempat terjadi kesalahan dalam hal komunikasi.

Namun sejauh ini kondisi di Rempang sudah mulai membaik.

"Sekarang Rempang kita mulai lakukan pergeseran (dari tempat tinggal warga ke hunian sementara) baik-baik, hak-hak rakyat juga kita berikan dan kita tarik aparat keamanan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kepri Ingatkan KPU Batam Soal Daftar Pemilih dan Tahapan Pemilu di Rempang

Sebagai informasi, Xinyi Group atau Xinyi Glass Holdings Limited merupakan perusahaan yang disebut telah berkomitmen untuk menanamkan modalnya dalam proyek Rempang Eco-City.

Perusahaan kaca yang disebut terbesar di dunia itu rencanaya akan berinvestasi senilai 11,5 miliar Dollar AS atau setara Rp 174 triliun sampai dengan tahun 2080.

Rencana itu juga sudah tertuang dalam dokumen kerja sama yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan China di Chendu pada 28 Juli 2023 lalu.

"Jadi saya pastikan bahwa Xinyi, InsyaAllah sampai dengan hari ini saya ngomong ini, clear, masuk, dan saya sudah cek," ujar Bahlil Lahadalia.

Ia kembali menegaskan komitmen investasi dari Xinyi Group dikhawatirkan terpengaruhi oleh konflik antara pemerintah dengan masyarakat di Pulau Rempang yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepala BP Batam Kumpulkan Warga Rempang, Bahas Penangguhan Penahanan 35 Orang

Menurut dia, dari investasi dan pembangunan kawasan industri tersebut nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

"Investasi ini betul-betul akan memakai tenaga kerja kurang lebih sekitar 35 ribu orang karena ini adalah hilirisasi pasir kuarsa dan silika yang salah satu akan kita lakukan di Rempang ini," ujarnya seperti melansir Kompas.com.

TEMPUH Praperadilan

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Menurut Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.

Baca juga: Kapolda Kepri Sebut Situasi Rempang Terkini Kondusif Depan Komisi III DPR RI

Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.

Kasus kerusuhan demo di Rempang terjadi pada 11 September 2023.

Peristiwa itu terjad saat massa yang menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.

Baca juga: Relokasi Warga Rempang Terbaru, 4 KK Pilih Tinggal di Ruko

Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.

“Kami menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Kami juga mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sopandi.

Sementara Saputra benar-benar berharap keadilan terhadap anaknya.

Baca juga: Komnas Perempuan Temui Sekdako Batam Bahas Kisruh Rempang

Anaknya menjadi satu dari puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat kerusuhan menolak proyek Rempang Eco City di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan jika anaknya masih berstatus pelajar dan membutuhkan pendidikan.

“Anak kami tidak bersalah. Dia hanya ikut demo untuk menuntut hak-hak kami sebagai warga Rempang yang akan direlokasi oleh BP Batam. Kami minta agar anak kami segera dibebaskan,” ucap Saputra.

OPSI Penangguhan Penahanan

Opsi penangguhan penahanan 35 orang dalam bentrokan depan kantor BP Batam terkait polemik di Pulau Rempang sebelumnya muncul saat pertemuan perwakilan keluarga bertemu Muhammad Rudi.

Pertemuan berlangsung di gedung PIH Asrama Haji, Kamis (19/10/2023) sore yang berlangsung tertutup untuk umum.

Seorang warga yang ikut dalam pertemuan tertutup itu, Wahdania mengungkap jika Kepala BP Batam akan membantu puluhan orang yang masih berada dalam sel tahanan untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebelumnya mengungkap, 35 orang ini terlibat bentrok hingga berujung pengrusakan kantor BP Batam dalam aksi Senin (11/9).

Sebanyak 26 orang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara 9 sisanya berada di Mapolda Kepri.

Itu merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya tim terpadu terlibat bentrok dengan sejumlah warga di Pulau Rempang yang coba menghalau petugas masuk ke permukiman mereka, Kamis (7/9).

Baca juga: Progres Rempang Eco-City, Sejauh Ini Sudah 31 KK Tempati Hunian Sementara

Dalam bentrok jilid pertama itu, polisi menangkap 8 orang.

Mereka kini mendapat penangguhan penahanan.

“Tadi pak Rudi bilang akan membantu keluarga kami agar dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Wahdania.

Wahdania tak bisa diminta keterangannya lebih lanjut karena menenangkan anaknya yang menangis.

Namun ia berharap agar suaminya dapat segera pulang bertemu anak-anak yang telah ditinggal 1 bulan lebih sejak kejadian itu.

Sementara Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tak berkomentar banyak.

Sekira 45 menit bertemu dengan perwakilan 35 keluarga, ia hanya memberikan penjelasan singkat.

“Kami ingin membantu masyarakat. Kasihan juga keluarga mereka sudah lama ditahan,” jawabnya singkat langsung meninggalkan lokasi dengan mendapat pengawalan.

Sessudah pertemuan itu, seluruh warga yangemgikuti pertemuan rapat tertutup diberi makan nasi kotak.
(TribunBatam.id/Aminuddin/Bereslumbantobing) (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved