PEMILU 2024

Penertiban APS Berlanjut, Satpol PP Tanjungpinang Copot Poster di Tiang Telkom

Satpol PP Tanjungpinang copot APS caleg berupa poster yang menyalahi aturan peraturan daerah. Penertiban tak hanya untuk APS pemilu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok.Satpol PP Tanjungpinang
Personel Satpol PP Tanjungpinang copot poster caleg yang dipasang di tiang Telkom Jalan Arah Tanjunguban Kota Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang copot alat peraga sosialisasi (APS) caleg berupa poster yang dipasang di tiang Telkom, jalan arah Tanjunguban, Tanjungpinang.

Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban APS ini dilakukan karena sudah menyalahi aturan peraturan daerah.

"Kita kemarin sudah tertibkan sejumlah atribut, seperti poster dan spanduk yang tidak sesuai penempatannya, dan akan kita kembalikan ke pemilik," katanya, Kamis (2/10/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus memantau di lapangan terkait keberadaan poster dan spanduk caleg yang dipasang sembarangan, tidak sesuai tempat peruntukannya.

"Seperti yang dipasang di tiang listrik, Telkom, pohon, pagar dan taman yang menggangu estetika kota," terangnya.

Baca juga: Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang Hari Ini Terbagi 4 Tim

Kadir menambahkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyosialisasikan terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS terhadap partai politik (parpol) di Tanjungpinang.

"Tapi terkadang ketika sudah kita cabut, nanti akan dipasang lagi ketika kita tidak pantau. Meskipun demikian kita akan pantau terus supaya tertib," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menuturkan, sebelumnya mereka sudah menjalankan penertiban spanduk dan baliho sesuai dengan perda.

Dalam penertiban yang digelar selama dua minggu, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 870 atribut yang menyalahi aturan Perda.

"Dalam penertiban itu tidak fokus ke caleg saja. Melainkan spanduk bersifat komersil. Terutama yang usang juga banyak kami tertibkan selama dua minggu terakhir," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu di Anambas dan Karimun

Agus menambahkan, setelah mereka tertibkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pimpinan parpol di Tanjungpinang.

"Nanti bagi caleg-caleg yang APK-nya kita tertibkan, akan kita sampaikan juga kepada mereka," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved