KISRUH REMPANG

Anak Tersangka Bentrok Soal Rempang Histeris Tahu Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Anak tersangka bentrokan soal Rempang histeris saat hakim PN Batam menolak gugatan yang mereka ajukan melalui kuasa hukumnya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Sejumlah warga Rempang memadati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023). Pengadilan Negeri Batam menolak praperadilan gugatan penasehat hukum terkait status tersangka pada kerusuhan depan kantor BP Batam, Senin (11/9). 

Warga Rempang yang telah memadati PN Batam sejak pukul 12.00 WIB, menaruh harapan besar terhadap hakim yang bertugas untuk membuat keputusan seadil-adilnya.

Namun, hasil berkata lain. Poin permohonan yang diajukan ditolak dan 2 barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak semua eksepsi semua pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," Hakim Yudith bacakan putusan.

Pembacaan putusan tersebut membuat terkejut keluarga dan tim advokad yang mengikuti sidang putusan praperadilan.

Dalam persidangan yang masih berlanjut, tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang, Boy Jerry meminta izin kepada hakim ketua untuk meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu padahal hasil putusan belum selesai dibacakan.

Boy yang meninggalkan ruangan diikuti oleh tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang lainnya, dan keluarga yang hadir di ruang persidangan.

Kemudian di luar persidangan, tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang yang mewakili pemohon mengaku kecewa atas putusan hakim PN Batam.

"Kami mengaku kecewa atas apa yang diputuskan hakim, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim praperadilan," kata Andi kepada Wartawan, Senin (6/11/2022)

Masih dilokasi yang sama Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengaku kecewa akan hasil tersebut.

Selaku perwakilan dari para tersangka nantinya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang seperti apa yang menjadi dasar hakim tunggal yang memeriksa ini, sehingga mengatakan sah penetapan tersangka.

"Termasuk dengan penggunaan alat bukti yang didapatkan setelah penetapan tersangka, yang menyatakan alat bukti tersebut adalah sah, sehingga itu menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Mangara Sijabat pada awak media.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved