Pemerintah Sepakat Hapus KASN, Berikut Data ASN Langgar Netralitas Terbaru

Meski telah dihapus pemerintah, KASN melalui laman resminya tetap mengupdate informasi, termasuk data ASN yang melanggar netralitas.

TribunBatam.id via Instagram @kasn_ri
ASN LANGGAR NETRALITAS - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan data ASN melanggar netralitas per 3 Oktober 2023 melalui laman Instagram mereka. Pemerintah sepakat menghapus KASN melalui revisi UU tentang ASN. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau KAS pada 26 September 2023.

Penghapusan KASN ini dipertegas dengan terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan tentang menghapus KASN diketahui sudah bergulir sejak dua tahun 9 buulan lamanya.

Alasan pemerintah bersama DPR RI menghapus KASN karena dianggap kurang efektif.

Sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen aparatur sipil negara (ASN) diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

Baca juga: Tiga Jabatan Kadis Masih Kosong, Sekdaprov Kepri Tunggu Rekom KASN

Adapun eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Menteri PAN dan RB, keputusan itu bisa memperkuat pengawasan sistem merit pada ASN, melalui peraturan presiden.

Meski begitu, KASN melalui laman resminya masih membagikan informasi seputar ASN.

Terbaru, mereka membagikan data pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN hingga 3 Oktober 2023 lalu.

Dari 180 ASN yang dilaporkan dan 69 di antaranya terbukti melanggar netralitas ASN serta mendapat sanksi atau mencapai 38,3 persen.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyebut jelang tahun politik ASN rentan terlibat praktik korupsi.

Hal tersebut berangkat dari kondisi para kontestan politik yang memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi.

Baca juga: Bupati Anambas Ungkap Nasib Hak Keuangan ASN Anambas Hingga Honorer Depan DPRD

"Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi, yaitu, pertama praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan keempat, penerbitan perizinan," sebut Ketua KASN pada seri lanjutan webinar netralitas ASN bertema “Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi: Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN'," Rabu (18/10/2023).

Menurut Agus, para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia dan aset yang bersedia menggadaikan integritas.

Hingga saat ini, sudah banyak ASN yang telah terlibat, baik sebagai pelaku utama atau perantara. Berdasarkan data tren kasus korupsi di Indonesia pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang (36 persen) di antaranya berstatus sebagai ASN dan mayoritas bertugas di pemerintah daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved