Pemerintah Sepakat Hapus KASN, Berikut Data ASN Langgar Netralitas Terbaru

Meski telah dihapus pemerintah, KASN melalui laman resminya tetap mengupdate informasi, termasuk data ASN yang melanggar netralitas.

TribunBatam.id via Instagram @kasn_ri
ASN LANGGAR NETRALITAS - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan data ASN melanggar netralitas per 3 Oktober 2023 melalui laman Instagram mereka. Pemerintah sepakat menghapus KASN melalui revisi UU tentang ASN. 

Politisasi ASN kata Agus pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politik mereka.

"Dalam situasi ini kontestan politik yang berposisi sebagai petahana, baik eksekutif dan legislatif lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non-petahana. Bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit membuka peluang timbulnya kolusi tersebut," tegas dia.

Ketua KASN kemudian mengimbau kepada para ASN supaya kekhawatiran terhadap politisasi dan korupsi dalam tahun politik tidak menyebabkan melambatnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

APA ITU KASN, Komite yang dihapus pemerintah dapat dilihat DI SINI  

"Pelayanan publik semestinya tetap berjalan efektif. Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral," pesan Agus.

Sementara itu, Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyoroti akuntabilitas partai politik menjadi salah satu penyebab terjadinya politisasi birokrasi. Dari uji keterbukaan informasi partai politik yang telah dilakukan ICW, rerata partai politik tertutup soal laporan keuangan mereka.

“Seharusnya partai politik memiliki kewajiban untuk menginformasikan program kinerja dan laporan keuangan. Namun, pada uji coba di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Sumatra Utara, hasilnya rata-rata 95% partai politik ternyata tertutup soal laporan keuangan dan hasil audit mereka”, bebernya.

Koordinator ICW itu kemudian menekankan perlunya evaluasi atas upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrasi. Sebab di beberapa daerah pihaknya menemukan ada kepala daerah yang enggan memecat ASN terpidana korupsi karena mereka merupakan tim sukses dalam pemenangan pilkada.

Kemudian, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan adanya pungutan liar yang menghantui sistem kepegawaian di Indonesia, seperti dalam pelaksanaan mutasi dan kenaikan pangkat. "Tentu saja fenomena ini terjadi karena birokrasi maupun kepemimpinannya belum bebas dari korupsi, dimana hal ini sebenarnya berakar dari Pemilu yang tidak berintegritas," kata Ghufron.

Di satu sisi, politisasi ASN dan korupsi bukan hanya terjadi empat area di atas. Bantuan sosial (bansos) juga menjadi area yang sangat rawan terjadinya perilaku korup para ASN. Ada dua modus penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik, yaitu melalui pemberian label foto/jargon/simbol kampanye kontestan politik, dan manipulasi data penerima supaya diberikan kepada pendukung serta simpatisan kontestan politik tertentu.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved